; charset=UTF-8" /> Lima Hari Launching Penertiban Parkir, Hanya 18 SIM Ditilang - | ';

| | 942 kali dibaca

Lima Hari Launching Penertiban Parkir, Hanya 18 SIM Ditilang

Mobil yang digembok petugas Dishubkominfo Kota Tanjungpinang

Mobil yang digembok petugas Dishubkominfo Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejak diresmikanya launching penertiban parkir dalam kota Tanjungpinang oleh walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH Pada 09 Januari 2014 lalu, banyak kendaraan yang di tilang oleh petugas. Namun hingga Rabu (15/01), belum di ketahui berapa unit kendaraan yang di tilang dan sudah diserahkan ke Pengadilan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) kota Tanjungpinang Drs H Wan Syamsi MT di konfirmasi awak media ini, Rabu (15/01) seputar kendaraan yang ditilang dari 10 Januari 2014 hingga saat ini, mengatakan.”Masalah berapa unit kendaraan yang ditilang, tanya saja sama Pak Riki, selaku Kanit tilang Satlantas Polresta Tanjungpinang.”Katanya.

Kepala unit (Kanit) tilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang, Inspektur dua Polisi (Ipda Pol) Riki di konfirmasi Radar Kepri, Rabu (15/01) terkait dengan kendaraan yang di tilang dalam 5 hari ini, melalui Pesan singkat menyampaikan.”BB SIM Yang di tilang terhitung Launching bebas perparkiran sebanyak 18 SIM .”Tulisnya. Namun tidak menjelaskan kapan BB tersebut akan diserahkan ke Pengadilan.

Informasi yang diterima awak media ini dilapangan, kendaraan yang parkir sembarangan banyak yang di tilang.”Namun ada juga yang dilepaskan oleh petugas Dishub.”Bisik sumber yang enggan namanya di tulis.

Penelusuran Radar Kepri, dilapangan sejak di berlakukan Undang-Undang lalu lintas dalam kota Tanjungpinang beberapa hari belakangan ini, masih belum maksimal. Buktinya, masih banyak kendaraan yang parkir mengunakan jalan raya, bahu jalan dan fasilitas umum.

Sementara jalan umum yang dibangun dengan uang rakyat itu bukan milik per-orangan, melainkan untuk umum. Petugas yang terkait seperti jajaran Polresta Tanjungpiang dan Dishubkominfo kota Tanjungpinang diharapkan bertindak tegas terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraan parkir di fasilitas umum tersebut.

Karena, jika tidak di ikuti penegakan aturan yang tegas, bisa menimbulkan persangkaan negatif  berupa modus pungli baru.”Bisa jadi penggembokan tanpa tilang hingga sampai ke pengadilan itu dijadikan lahan untuk mencari uang dari oknum di Dishubkominfo.”sebut Amir, seorang warga Tanjung Unggat, Rabu (15/01). (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek