; charset=UTF-8" /> Ketua APDESI Kepri Tolak MoU Dua Mentri Dan Polri - | ';

| | 553 kali dibaca

Ketua APDESI Kepri Tolak MoU Dua Mentri Dan Polri

Ketua DPD APDESI Kepri , Yusuf Firdaus bersama ketua umum APDESI, H Sindawa Tarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Kepulauan Riau, Yusuf Firdaus menolak Memorandum of Understanding (MoU) Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Kapolri yang dinilai sangat meresahkan Kepala Desa khususnya di Provinsi Kepri. Hal ini di sampaikan Yusuf Firdaus saat di temui Wartawan Media ini, Jumat (29/10), di sore di Sekretariat DPD APDESI Kepri, Jalan Tambak, Kelurahan Kamboja, Kota Tanjungpinang.

Penolakan ini, kata Yusuf, adanya keluhan dari teman teman Ketua DPC APDESI Kab. serta beberapa kades kepada APDESI Kepri.

“Adanya MoU tersebut bisa menimbulkan hal negatif yang di khawatirkan akan di manfaatkan oleh oknum oknum penegak hukum oleh pengguna Dana Desa,” ucap Yusuf, panggilan singkat Yusuf Firdaus.

Penggunaan Dana Desa ini kan sudah ada BPK, Kejaksaan dan KPK. Apa pengawasan yang dilakukan BPK, Kejaksaan dan KPK dinilai kurang mampu.? sehingga dilakukan lagi MoU oleh Mendagri, Kemendes dan Kapolri.

“Saya sangat khawatirkan akan terjadi Pengunduran diri dari Jabatan Kepala Desa oleh Kepala Desa secara berjamaah. Jika ini terjadi, maka masyarakat desa khususnya akan mendapat imbasnya. Dan pelaksanaan pemerataan pembangunan di setiap desa di Kab/kota akan terhambat,” jelas Yusuf.

Maka dari itu saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Kepri akan menyurati Dewan Pimpinan Pusat Apdesi dan Bupati di Kepri agar untuk menindaklanjuti MoU yang sangat membuat resah para Kepala Desa untuk menggunakan Dana Desa.

Menurut saya, lebih bagus MOU Mendagri, Mendes, Kapolri di buat Tim pelaksana pembangunan. Kepala Desa dan Masyarakat hanya perencanaan saja,” tutup Yusuf

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Okt 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek