; charset=UTF-8" /> Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Pinang di Praperadilkan - | ';

| | 94 kali dibaca

Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Pinang di Praperadilkan

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Senggarang yang telah menerima permohonan Praperadilan oleh M Satria Muda.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Pinang di Praperadilkan oleh M Satria Muda  Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang terdaftar dengan registrasi nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tpg dengan perihal, sah atau tidaknya penyitaan.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH  dalam sebuah perbincangan dengan radarkepri.com membenarkan adanya praperadilan (prapid) yang diajukan terhadap Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Pinang.”Iya, ada masuk (Prapid ke Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Pinang, red).”ucap pak Boy sapaan Boy Syailendra.

Dalam uraian singkat prapid tersebut disebutkan M Satria Muda mengungkapkan, Tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon (Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Pinang,red) terhadap rumah Pemohon Tanpa Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan hanya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PD.03.02.13C.04.24.591.4/SPG Tanggal 23 April 2024.T

Tindakan Penyitaan Terhadap Barang – barang milik Pemohon, yang hanya berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PD.03.02.13C.04.24.591.4/SPS Tanggal 23 April 2024.

Dalam gugatan prapid disebutkan, Selasa tanggal 23 April 2023, Termohon melakukan penggeledahan dirumah Pemohon ( M Satria Muda)  dengan cara Premanisme, serta mengeluarkan ancaman kepada Pemohon. Selain itu Termohon juga mengeluarkan kata-kata kalau tidak kooperatif akan di panggil wartawan ramai – ramai, dan menurut M Satria Muda,  itu bukanlah kalimat yang harus dikeluarkan oleh seorang Penyidik, karena Penyidik harus fokus dengan proses penegakan hukum dan memastikan penegakan hukum yang sedang dilakukannya tidak bertentangan dengan Hukum Acara yang diatur didalam KUHAP.

Kemudian, masih dalam gugatamnya, M Satria Muda memaparkan, ketika melakukan Penggeledahan juga tidak mempertimbangkan adanya anak yang masih dalam Usia Balita, yang bernama Ofeelia Dary Azzalfa Muda Filia yang masih berumur 4 Tahun, sehingga tindakan – tindakan yang dilakukan oleh Termohon mengakibatkan Trauma kepada anak tersebut yang mana tentang hal itu sudah diperiksakan kepada Psikolog Anak, dan hasil nya anaknya yang masih balita mengalami Trauma akibat tindakan sembarangan dan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon ketika melakukan Penggeladahan dirumah Pemohon.

Penggeledahan yang dilakukan, lanjut M Satria Muda tanpa izin ketua Pengadilan diatur pada Pasal 34 ayat (1) huruf (a),(b), dan (c) KUHAP yang menyebutkan “dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan Penggeledahan
a.    Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada diatas nya;
b.    Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c.    Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, ditempat penginapan dan tempat umum lainnya“
11.    Bahwa apabila dilihat dari peristiwa Konkrit dilapangan dan dihubungkan dengan Pasal 34 ayat (1) huruf (a),(b), dan (c) KUHAP, maka tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon bukanlah Tindakan Penggeladahan yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf (a),(b), dan (c) KUHAP, melainkan Penggeledahan yang harus taat dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP;
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP menyebutkan “Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan Penyidikan dapat mengadakan Penggeledahan  yang di perlukan“, dan ketika Termohon melakukan Penggeledahan di rumah Pemohon pada tanggal 23 April 2024 tidak dengan izin ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan oleh karena itu tindakan Termohon melakukan Penggeladahan di rumah Pemohon tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 33 ayat (1) KUHAP, maka oleh karena Tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon di rumah Pemohon adalah tidak sah.

Sidang perdana kasus prapid ini akan digelar pada Selasa (07/05) diruang sidang Tirta di PN Tanjungpinang. (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Mei 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek