; charset=UTF-8" /> Tim Audit Inspektorat Lingga Mulai Turun Ke Sejumlah Desa - | ';
'
'
| | 130 kali dibaca

Tim Audit Inspektorat Lingga Mulai Turun Ke Sejumlah Desa

MJais, kepala Inspektorat Kabupaten Lingga.

 

Lingga, Radar Kepri = Tim pemeriksa dari inspektorat, Kabupaten Lingga mulai turun ke Desa untuk melaksanan tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap Penggunaan Anggaran Desa (DD) tahun anggaran taun 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga M Ja’is ketika menjawab konfirmasi Radar Kepri.com melalui Ponselnya,Selasa (30/4) lalu

“Wasslam..ye bang, Tim saat ini sedang turun kedesa, berdasarkan laporan & pengaduan masyarakat” tulisnya singkat.

Menurut M Ja’is pemeriksaan sejumlah Kepala Desa se Kabupaten Lingga, tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Namun Kepala Inspektorat belum menjelaskan sudah berapa Kepala Desa yang di periksa dan Kades mana saja yang telah diaudit dan apa temuan dari tersebut.

Menurut warga di kabupaten Lingga yang enggan namanya ditulis mengatakan bahwa, audit Inspektirat tidak berpengaruh dan tidak membuat Kades yang diduga menyalah gunakan A DD tidak akan membuat jera dalam menyalahgunakan dana desa.

“Sebenarnya, audit Inspektorat tidak akan membuat para kepala desa yang diduga menyalahkan wewenang atau korupsi di Desa akan jera. Karena, Inspektorak itu hanya sebagai pengawas dan pembinaan. Jika melibatkan tim penegak hukum, mungkin bisa membuat jera,” tutur sumber yang tidak mau di Publikasi saat dijumpai radar kepri di salah satu kedai kopi di Daek.

Masih sumber yang sama menambahkan bahwa, jika inspektorat serius mengaudit pasti banyak kepala desa yang masuk bui.

“Salah satunya anggaran ketahanan pangan, dana ketahanan pangan digunakan harus secara kelompok bukan di kelola oleh sebagian perangkat Desa. Kemudian secara ekonomi, apa plus minusnya,”tanya sumber bersemangat.

Pantauan radar kepri dilapangan, anggaran ketahanan pangan tersebut, diduga sebagian disalah gunakan dan digunakan tidak peruntukanya. Bahkan terkesan menyalahi wewenang.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Mei 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek