; charset=UTF-8" /> Polres Tanjungpinang Di Pra Peradilkan Oleh Ciku - | ';

| | 3,889 kali dibaca

Polres Tanjungpinang Di Pra Peradilkan Oleh Ciku

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Tjong Tjhin Woei Als Ceku Als Ciku mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Polres Tanjungpinang. Gugatan permohonan Prapid teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tpg di PN Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, Riska Widiana SH MH menugaskan hakim Boy Syailendra SH untuk mengadili perkara ini. Namun saat persidangan perdana akan digelar, menurut Boy Syailendra SH, pihak Polres Tanjungpinang mengajukan penundaan.”Kemarn polres kirim surat minta tunda tanggal 3 Mei dengan alasan menyiapkan administrasi persidangan.”tulis Boy Syailendra SH pada media ini pada 26 April 2024 lalu.

Disadur dari data SIPP PN Tanjungpinang diuraikan kronologis kasus berujung praperadilan oleh Ciku ini ke pengadilan.

Bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/III/RES.1.11./2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/ Polda Kepri Tanggal 05 Maret 2024 yang dilaporkan Herman Yosep Perwakilan dari PT. INDOCON UTAMA KARYA pada Tanggal 05 Maret 2024 berawal dengan kronologis sebagai berikut.

Pemohon merupakan Pekerja yang dimohonkan dari Abdurrahin Kasim Djou untuk mengerjakan Proyek yang berada di Pulau Bintan.

Sebelumnya Pemohon dimintakan oleh Abdurrahin Kasim Djou untuk membantu nya dalam pekerjaan proyek Pembangunan fasilitas laut dompak, yang dimana Pemohon pada saat itu sedang mengerjakan pembangunan Gudang di kota batam, yang dimana pada awalnya pemohon menolak mengerjakan proyek tersebut yang dikarenakan Pemohon menilai bahwa Proyek tersebut telalu besar dan jangka waktu penyelesaianya singkat, yang dikarenakan Pemohon diyakinkan oleh Abdurrahin Kasim Djou yang dimana Abdurrahin Kasim Djou memberikan janji bahwa terhadap pembayaran material dan tenaga kerja merupakan tanggung jawab dari  Abdurrahin Kasim Djou,  sehingga meyakinkan Pemohon untuk ikut membantu Abdurrahin Kasim Djou yang dikarenakan diketahui bahwa pemenang lelang proyek tersebut merupakan PT. Ramadhan Karya Pratama yang diketahui direktur utamanya adalah M. Noor Ichsan, diimaa Pemohon tidak mengenal dengan M. Noor Ichsan.

Diketahui bahwa Pertama kali Pemohon dimintakan oleh Abdurrahin Kasim Djou untuk melakukan pemesanan pertama kepada PT. Indocon Utama Karya pada Tanggal 10 Agustus 2015 yaitu berupa Piling dan Beton Ready Mix, untuk memenuhi proyek Pelabuhan dompak.

Sekira Bulan Juli 2015 Sdr Alsun Tandysun yang merupakan direktur dari PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) mengajak Pemohon untuk bertemu dengan agenda meminta proyek agar PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) dapat menjadi sebagai supplier beton Ready Mix pada pekerjaan proyek Pelabuhan dompak.

Dalam pertemuan tersebut dilaksanakan di Kedai Kopi Jalan RH Fisabillah Batu 5 Tanjung Pinang, dalam pembicaraanya antara Pemohon dengan PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) di beritahukan kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) bahwa terhadap proyek Pelabuhan dompak sudah memiliki supplier yaitu PT. Seraya Beton Perkasa.

Namun apabila terhadap kekurangan pada PT. Seraya Beton Perkasa maka akan dimintakan kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) untuk melakukan suppliernya dan hal tersebut disetujui oleh PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor).

Selanjutnya yang dikarenakan PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) meminta proyek kepada Pemohon maka pada saat itu Pemohon juga dimintakan bantuan oleh  Abdurrahin Kasim Djou untuk membantu proyek pada Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V, sehingga pemohon juga menghubungi kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) untuk menanyakan kesediaanya untuk melakukan supplier kepada proyek – proyek sebagaimana yang dimintakan oleh PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor), yaitu proyek Pembangunan Fasillitas Pelabuhan Dompak dan Pembanguna Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V yang dimana PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) melakukan supplier secara bersamaan.

Duketahui Pemohon dalam semua proyek yakni: Pembangunan Terminal Dompak, Pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Moco dan Pengadaan Proyek APBN-P(pembuatan pagar, pos, parit, kastin dan kubus beton), bahwa terhadap seluruh proyek tersebut Pemohon menerima gaji sebesar Rp 10.000.000,- setiap bulannya dan bonus setelah selesai proyek. Dalam berjalannya waktu hutang material terhadap ketiga proyek tersebut mencapai Rp 13.000.000.000,-(tiga belas milyar rupiah) pada akhir Desember 2015. Pada saat itu Pemohon mendesak Abdurrahin Kasim Djou untuk melakukan pembayaran dikarenakan Abdurrahin Kasim Djou merupakan orang yang betanggung jawab terhadap pembayaran material dan tenaga kerja proyek tersebut, karena diketahui bahwa  Abdurrahin Kasim Djou telah melakukan pembayaran sebesar Rp 11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) kepada para supplier telah dibayarkan namun belum lunas dan selanjutnya terhadap sisa dari pembayaran kepada para supplier tersebut ditagihkan kepada Sdr M Noor Ichsan, diketahui masih memiliki sisa pembayaran sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), M Noor Ichsan tidak dapat dihubungi sehingga Pemohon cukup mengalami kesulitan untuk mendesak M Noor Ichsan untuk melakukan pembayaran kewajibannya kepada para supplier dalam hal ini adalah PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor), PT. Seraya Beton Perkasa, Sdr Nam Seng, Toko Sunli, dan selanjutnya sekira bulan maret atau April mendesak Sdr M Noor Ichsan datang ke tanjong pinang yang dimana pada saat itu mendesak Sdr M Noor Ichsan berniat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya, yang dimana mendesak Sdr M Noor Ichsan bertemu dengan Pemohon dalam pertemuan tersebut Pemohon ditawarkan oleh Sdr M Noor Ichsan pembayaran dilakukan dengan cek tunai dengan jangka waktu 3(tiga) bulan yang dikarenakan masih adanya kewajiban kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) pemohon menghubungi Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) untuk menanyakan apakah Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) bersedia menerima cek dengan  jangka waktu 3 (tiga) bulan baru dapat di cairkan, yang dimana pertemuan tersebut diadakan di kedai nasi ayam depan albaik, dan seingat pemohon bahwa Sdr M Noor Ichsan memberikan cek kepada Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) sebanyak 3(tiga) lembar dengan nilai Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), Rp 713.762.500.,-(tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Selanjutnya sekitar satu bulan kemudian Pemohon di hubungi oleh  Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) bahwa diketahui cek – cek yang diberikan oleh Sdr M Noor Ichsan tidak dapat di cairkan dan Pemohon langsung mencoba hubungi Sdr M Noor Ichsan namun nomor yang dihubungi oleh Pemohon tidak aktif.

Pemohon adalah orang yang diberikan tanggungjawab terhadap pegawasan pelaksanaan project – project tersebut hingga selesai pelaksanaannya dengan tepat waktu;m

Penohon sangat terkejut saat Pemohon dilaporkan melakukan tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Pemohon  Herman Yosef yang merupakan perwakilan dari PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) saat ini.

Sebab pemohon merupakan pekerja dan yang meminta – minta proyek pada saat itu adalah Alsun Tandyson (sudah tidak menjabat lagi) yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya,  selanjutnya diketahui bahwa yang memiliki janji pembayaran kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) adalah M Noor Ichsan yang berhubungan langsung kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) yang dimana pada saat itu Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur aktif pada saat itu.

Pemohon (Ciku) tidak pernah mendapatkan surat penetapan Tersangka atas dirinya yaitu surat Nomor: S. Tap/34.a/III/2024/Satreskrim, Tanggal 30 Maret 2024 atas nama Pemohon, dan pada Tanggal 05 April 2024 Pemohon dihubungi oleh Terlapor untuk datang menghadap ke kantor yang dimana setelah Pemohon datang menghadap pada Tanggal 05 April 2024 Pemohon langsung dilakukan penahanan yaitu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/IV/RES.1.11/2024/Satreskrim, Tertanggal 05 April 2024.T

Termohon tidak cermat dalam menganalisa dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dimana penetapan tersebut terkesan sangat dipaksakan sebab alat bukti yang digunakan oleh Pemohon adalah berupak tiga lembar cek tunai yang dibayarkan oleh Sdr M Noor Ichsan kepada Pelapor, dan dengan jelas diakui oleh Pemohon yang dimana Pemohon merupakan pekerja yang menerima upah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/ bulannya.r

Terhadap alat bukti yang digunakan oleh Termohon berupa  3 (tiga) lembar cek yang dikeluarkan oleh PT. Karena Jati Utama yang di tanda tangani dan diberikan langsung oleh Sdr M Noor Ichsan kepada Pelapor Incasu PT. Indocon Utama Karya  yang pada saat itu diterima langsung oleh Sdr Alsun Tandyson (merupakan direktur dari Pt Indocon Utama Karya.

Berdasarkan uraian diatas dan sejumlah argumen hukum lain yang dibacakan secara utuh di depan hakim, Ciku meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus batal demi hukum.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 04 Mei 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek