Ini Hasil Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Dedy Chandra di KPK
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi Dedy Chandra memasuki babak baru, hasil supervisi penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Tanjungpinang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dihadiri Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung serta auditor BPK-RI memberi lampu hijau agar kasus tersebut diteruskan ke pengadilan.
Informasi yang dihimpun Radar Kepri menyebutkan, supervisi kasus tersebut dipimpin langsung oleh Muhamad Rum, koordinator koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Turut hadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri mendampingi.”sebut sumber media ini.
Sumber yang meminta namanya tidak di ekpos itu menyebutkan, dari Kejaksaan dihadiri Kajari Tanjungpinang SR Nasution SH MH bersama Kasi Pidsus, Maruhum Tambunan SH dan Kasi Intelejen, Siswanto SH. Sedangkan dari Polresta Tanjungpinang dipimpin Kasat Rerskrim AKP Oxy Yudha Pratesta S IK.”Pada intinya, supervisi itu hampir kesimpulannya dengan hasil penyelidikan penyidik Polresta Tanjungpinang. Telah terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan Negara sesuai dengan hasil audin BPK.”tutup sumber.
Sayang hingga berita ini dimuat konfirmasi yang dikirim media ini pada Kasat Reskrim, Kejari Tanjungpinang dan Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Pidsus) belum dijawab.
Diyakini akan banyak pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang akan terseret dalam pusaran kasus Dedy Chandra tersebut. Mengingat dalam kasus pembebasan lahan tersebut ada tim pembebasan yang dikenal dengan tim 9. Kemudian, dari unsur legislative juga bisa terseret karena menyetujui anggaran pembebasan lahan yang diduga di mark-up tersebut.(irfan)
Demi tegaknya supremasi hukim, kasus mark up pembebasan lahan yg melibatkan Deddy C harus di ekspose kepublik
Kalau bisa kasus narkoba juga harus di expose ke publik….termasuk residivis narkoba
Hajar semua pak pol…jgn main 2 apalgi pak jksa. Kpk aj udh ok.Hadehh