; charset=UTF-8" /> Dijanjikan Uang Dari Alam Gaib, Rp 40 Juta Raib - | ';

| | 1,037 kali dibaca

Dijanjikan Uang Dari Alam Gaib, Rp 40 Juta Raib

Terdakwa Suyetno, penipu yang mengaku bisa mengambil uang dari alam gaib saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (06/10).

Terdakwa Suyetno, penipu yang mengaku bisa mengambil uang dari alam gaib saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (06/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dijanjikan uang yang dipinjam akan dibayar lebih jika berhasil menarik uang dari alam gaib, uang Fajar Hartanto sebesar Rp 40 juta malah raib ditangan Suyetno Hadi Saputro (47). Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedy SH yang dibacakan Echrat Palapia SH, Selasa (06/10) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan aksi tipu-tipu Suyetno dengan modul ambil uang dari alam gaib ini bermula pada 01 September 2014 lalu di Perumahan Al Azhar, blog G nomor 11 Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pada waktu disebutkan diatas, terdakwa Suyetno mengiming-iming saksi Fajar agar menyerahakan uang sebesar Rp 40 juta dengan janji akan diganti.”Saya percaya saja karena diyakinkan lagi oleh dua orang teman Suyetno.”sebut Fajar Hartanto yang dihadirkan sebagai saksi bersama istrinya di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (06/10).

Namun sampai Juli 2015, uang gaib yang ditarik tak kunjung berhasil, bahkan uang Fajar Hartanto yang Rp 40 juta malah raib. Akhirnya, Fajar melaporkan aksi tipu-tipu ini ini ke polisi, sejak 01 Juli 2015, Suyetno akhirnya ditahan polisi hingga hari ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 378 KUH Pidana, tentang penipuan.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Persidangan dilanjutkan Selasa (13/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek