; charset=UTF-8" /> Literasi Hukum Bagi Pelaku Usaha - | ';

| | 401 kali dibaca

Literasi Hukum Bagi Pelaku Usaha

Oleh : Neni Hardiati, S.H.

Perkembangan perusahaan perintis atau sering disebut juga dengan Startup kian meningkat di Indonesia. Tak bisa dipungkiri bahwa menjadi pengusaha di era digital sekarang membuat masyarakat Indonesia antusias untuk terjun ke bisnis startup ini dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari kalangan artis, masyarakat biasa hingga mahasiswa. UMKM juga kini terus menjamur di seluruh tanah air.
Presiden Jokowi sangat mendukung perkembangan ini di dalam nawacitanya bahwa Indonesia perlu adanya pengusaha-pengusaha baru demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang makmur, dengan membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Banyak sekali alasan yang melatarbelakangai seseorang untuk terjun kedunia bisnis, diantaranya ada yang sekedar meneruskan bisnis keluarga, ada yang memang bercita-cita menjadi pengusaha, ada yang terpaksa memulai bisnis karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan dan ada pula yang memang berkeinginan berinvestasi untuk masa tua.
Hal apapun yang mendorong seseorang untuk terjun ke dunia bisnis, hendaknya setiap pelaku bisnis menjadi individu yang melek hukum. Melek hukum yang di maksud adalah memiliki pengetahuan mengenai kepengurusan izin usaha secara legal, sistem perhitungan pajak dan mengetahui bentuk-bentuk badan usahanya. Bagaimanapun Indonesia merupakan negara hukum dan sebagai warga negara yang baik harus mentaati peraturan hukum tersebut. Salah satunya dengan melegalkan sebuah bisnis yang dioperasikan di tanah air ini.
Pasalnya dewasa ini dunia bisnis semakin banyak bahaya bagi pelaku bisnis yang bisa dialami oleh siapa saja yang tak paham tentang hukum terlebih jika usahanya masih startup atau rintisan seperti ditutupnya usaha karena belum mengantongi izin usaha dari pemerintah. Contohnya di Kabupaten Bandung Barat yang sebagai daerah yang memiliki banyak UMKM, hingga Juni 2019, 20 persen pelaku disana belum memiliki izin usaha. Lebih parah lagi di Tabanan, Bali, 81,7 persen (33.966 usaha) dari 41.459 usaha yang ada di daerah tersebut belum mengantongi izin (BeritaBali, 24/9/2019). Padahal, penerbitan izin usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya. Kepemilikan izin usaha sendiri berguna untuk kepastian hukum dan sarana pemberdayaan pelaku usaha. Kedua daerah tersebut cukup menggambarkan realitas bahwa sangat banyak usaha di Indonesia yang belum memiliki izin.
Untuk memahami arti penting peranan hukum bagi pelaku bisnis dalam merintis sebuah bisnis startup dapat dilihat pada saat pelaku bisnis tidak memperlihatkan aspek hukum dalam menjalankan bisnis startupnya, maka yang akan terjadi adanya timbul masalah hukum. Akibatnya seorang pelaku usaha harus menderita kerugian disebabkan harus membayar biaya-biaya hukum yang sangat tinggi. Para pelaku UMKM yang usahanya belum memiliki izin usaha tersebut merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang belum melek tentang hokum usaha dan ini akan berdampak pada masalah keberlangsungan usaha nya nanti.
Bagaimana pun, turan-aturan hukum dalam sebuah bisnis sangat dibutuhkan. Aturan-aturan hukum itu penting karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan atau perjanjian dalam sebuah bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta itikad baik saja, dan adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya ada salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
Hal-hal kecil yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis startup adalah kepengurusan izin memulai usahanya secara legal. Artinya, surat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dimana bisnis itu didirikan. Kemudian perjanjian kerja hingga pengurusan hak milik usaha yang menjadi faktor penentu bisnis berjalan lancar tanpa adanya terhalang masalah hukum yang tidak bisa di abaikan begitu saja. Pengetahuan hukum yang memadai sangat penting dibutuhkan hampir di seluruh ranah bisnis, yang bersifat penjualan barang dan jasa, baik bisnis offline hingga yang bergerak via media digital (online) yang sedang berkembang saat ini.
Mempelajari pengetahuan hukum sebaiknya dilaksanakan sejak pelaku bisnis memulai rintisan usahanya. Sehingga seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan bisnisnya dapat sejalan dengan meningkatnya pengetahuan pelaku bisnis akan peraturan hukum yang berlaku. Bagi pelaku usaha saat merintis usahanya, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu dipahami para pelakunya.
Pertama, mengenal beragam bentuk badan hukum yang legal. Menentukan badan hukum ini sangat penting ketika mau memulai usaha rintisan startup yang digunakan untuk menentukan perizinan usaha hingga untuk menjalin kerjasama resmi dengan usaha lain, baik untuk mengikat tender swasta maupun pemerintah. Dalam hal ini, pelaku usaha dapat melakukan konsultasi dengan konsultan hukum atau notaris untuk menentukan pemilihan badan hukum yang tepat untuk bisnis startup nya. Beberapa bentuk badan hukum yang umum digunakan adalah perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Kedua, memahami pengetahuan hukum bagi pelaku bisnis sangat penting untuk mengatasi persoalan bisnis yang bersinggungan dengan hukum. Ada beberapa persoalan penting yang biasanya di hadapi bagi pelaku bisnis yaitu dalam hal pengurusan pajak, pendaftaran merk dagang, penerimaan karyawan hingga negosiasi transaksi bisnis. Pengetahuan hukum yang di miliki pelaku bisnis akan membantu terhindar dari tindak pelanggaran serta mengelola resiko hukum dan resiko keuangan perusahaan.
Ketiga, sebagai pelaku bisnis, mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia sangatlah penting namun jangan sampai karyawan merasa dirugikan oleh peraturan perusahaan. Pelaku bisnis harus tahu bahwa ada peraturan tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban seorang karyawan yang harus di taati. Usaha akan berjalan lancar dengan adanya hubungan baik dengan para karyawan sebagai bagian suksesnya perusahaan, jangan sampai para karyawan merasa di rugikan dan mengadukan bisnis kita ke lembaga-lembaga perlindungan hukum. Hal ini akan membuat bisnis kita bermasalah dan sebagai pelaku bisnis mempelajari hal-hal yang mencakup perhitungan upah, waktu lembur dan lainnya sesuai UU Ketenagakerjaan RI yang berlaku saat ini sangatlah penting juga agar usaha berjalan lancar.
Keempat, pelaku bisnis startup harus melakukan pendaftraan dan perlindungan tentang hak kekayaan intelektual (haki), yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang merk dagang, hak paten dan hak cipta agar tidak terjadi sengketa mengenai aset perusahaan di kemudian hari. Sebagai pelaku bisnis juga penting memahami persyaratan hukum lingkungan, karena saat ini negara kita Indonesia sudah menerapkan aturan baru yang memperketat pengurusan izin mendirikan suatu bisnis, ditinjau dari dampak perusahaan terhadap lingkungan. Memahami syarat perizinan lingkungan menjadi hal yang wajib untuk mengajukan perizinan dasar mendirikan suatu bisnis. Karena Negara tidak akan memberikan izin legalitas bagi suatu bisnis yang dapat mencemari dan membahayakan lingkungan sekitarnya.
Terakhir, pelaku bisnis startup perlu memahami syarat penambahan modal usaha dalam akses untuk mengajukan pinjaman dana ke Bank. Bisnis yang memiliki badan usaha yang berbentuk badan hukum legal akan mudah dalam mengajukan pinjaman ke bank maupun investor. Pelaku bisnis baiknya ketika akan mengajukan pinjaman dana di konsultasikan dengan konsultan hukum, hal yang harus dikonsultasikan diantaranya mengenai pengisian formulir, identitas usaha, syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman serta tahapan negosiasi untuk mencairkan dana pinjaman. Syarat dan ketentuan yang jelas mempermudah pelaku bisnis untuk mengajukan pinjaman dana serta ansuran pembayaran akan lancar.

Penulis berprofesi sebagai guru di Mts RJ Kopo, Bandung. Alumnus S1 Hukum Ekonomi Syariah-STAI Yamisa Soreang Bandung. Aktivis Pendidikan, Beasiswa Baraya Rumah Amal Salman Institute Teknologi Bandung, (2018-2019). Relawan Kuliah Tak Gentar, Beasiswa Beastudi Etos Dompet Dhuafa (2017). Penerima Beasiswa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2018.
No HP : 0857-7557-7970

Ditulis Oleh Pada Sab 09 Nov 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek