; charset=UTF-8" /> Begini Kronologis Hasan SSos Jadi Tersangka Menurut Polisi - | ';

| | 198 kali dibaca

Begini Kronologis Hasan SSos Jadi Tersangka Menurut Polisi

Bintan, Radar Kepri-Ditetapkannya Hasan S Sos yang saat ini menjabat PJ Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka pemalsuan surat tanah ternyata setelah penyidik Polres Bintan melakukan serangkaian proses hukum.

Mulai dari adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dilanjutkan ketahap penyelidikan sehingga ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) setelah gelar perkara.

Urain diatas dirangkum radarkepri.com dari rilis Polda Kepri bersama Polres Bintan pada hari ini, Minggu (05/05). Berikut rilis yang disampaikan Polda Kepri yang menguraikan kronologis peristiwa pidana yang menjerat Hasan SSos tersebut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menetapkan 3 tersangka berinisial HN, MR dan BN dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Constantyn Baraiil, Direktur PT. Bintan Properti Indo, RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.Minggu (5/5/24).

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, S.H., M.H., Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri KOMPOL Syaiful Badawi, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H., Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPDA Mahardika Sidik, S.Kom, M.M.

Adapun kronolgis kejadian Pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menerima laporan pengaduan dari Constantyn Baraiil, Direktur PT. Bintan Properti Indo, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang berlokasi di KM. 23 RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan.

Tepatnya Pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2022, Satreskrim Polres Bintan bersama dengan BPN Kabupaten Bintan melakukan pengukuran luas bidang tanah milik pelapor yang telah diterbitkan surat baru oleh tiga tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa surat tanah yang diterbitkan oleh para tersangka berada di atas lahan milik korban Constantyn Baraiil, dengan total keseluruhan surat bidang tanah yang dipalsukan seluas ± 26.354 M².

dari hasil gelar Penyidik, Pelapor beriinisiatif untuk membuat Laporan Polisi pada tgl 18 November 2022

Pada bulan Agustus 2023, pihak pelapor Constantyn Baraiil mengirimkan surat kepada Satreskrim Polres Bintan untuk mengesampingkan proses penyelidikan karena pihak terlapor berkomunikasi dengan pelapor untuk mengupayakan penyelesaian masalah secara restoratif justice dengan cara mengganti rugi bidang-bidang tanah yang telah diterbitkan surat oleh tersangka kepada para pembeli hingga bulan November 2023. Namun, karena tidak adanya itikad baik dari para tersangka, pada tanggal 6 Maret 2024, pihak pelapor mengirimkan surat pengaduan masyarakat meminta kepastian hukum kepada Satreskrim Polres Bintan.

Setelah menerima surat pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara dan melakukan tahapan penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada tahun 2010-2011, pemerintah kabupaten Bintan meminta bantuan kelurahan Sungai Lekop untuk mengakomodir surat-surat tanah masyarakat yang terkena rencana jalan lintas timur di wilayah KM. 23 RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur.

Kemudian inisial MR dan Hn menawarkan bidang tanah kepada Suherman dengan dasar surat Tyti Syarifudin dengan luas ± 15.000 M², yang kemudian terbit pada tahun 2012. Pada tahun 2014, karena adanya pembeli atas nama Yose Valentino, MR berkoordinasi dengan HN untuk menerbitkan surat pengoperan dari Oki Irawan kepada Jantje Rumayar yang kemudian dioperkan kepada Yose Valentino, dengan dasar surat Rastian Rauf ± 10.000 M². Selanjutnya, pada tahun 2015 terbit SKPPT kepada Darma Parlindungan.

Pada tahun 2016, karena adanya kesepakatan perjanjian yang tidak sesuai antara Pandi (meninggal dunia) selaku ketua RW dengan tersangka, maka dengan modus adanya kelebihan tanah, diterbitkan kembali sporadik seluas ±12.000 M² di atas lahan milik pelapor yang telah diganti rugi oleh pelapor pada tahun 1990, yang kemudian dioperkan kepada tersangka dan dijual kepada orang lain.

Akibat dari kejadian tersebut, total keseluruhan pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Dan tersangaka dijerat hukuman Pidana Penjara Paling Lama Delapan Tahun sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 K.U.H.Pidana Dan Pasal 264 Ayat (1) Ke-1E K.U.H.Pidana Selanjutnya, pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

Dengan demikian, Satreskrim Polres Bintan tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Kami akan terus mengupdate perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses hukum dan secara on the track melakukan penuntasan penyidikan kasus pemalsuan surat yang telah disampaikan oleh pelapor kemudian tadi juga sudah disampaikan tahapan timeline timeline-nya Seperti apa Jadi pada saat awal informasi awal yaitu di awal tahun 2022 kemudian dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pada akhir 2022 tepatnya di bulan November tanggal 18 dibuatlah ARP (Alat Bukti Rekam Penyidikan) dibuat untuk memulai penyelidikan secara resmi,”Ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Dari segala keterangan yang kami peroleh, kami telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pada bulan Agustus 2023, pihak pelapor mengirim surat memohon agar penanganan kasus ini dapat disampingkan dengan upaya untuk menyelesaikannya melalui Restorative Justice. Namun, hingga bulan Desember 2023, tidak ada titik terang mengenai kasus ini. Pada tanggal 6 Maret 2024, kami menerima surat pengaduan yang meminta agar kasus ini dilanjutkan untuk memberikan kepastian hukum. Sebagai respons, pihak penyidik langsung melakukan upaya penanganan dengan menggelar perkara pada tanggal 15 Maret, menetapkan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Selama proses ini, terjadi dua kali gelar perkara di Polda Kepri, pertama terkait kelengkapan pemeriksaan dan alat bukti. Kami ingin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti, tetapi kami memastikan untuk menjalankannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, serta akan terus memberikan informasi secara berkala,”Ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan tahap penyidikan dalam penegakan hukum memiliki peran yang penting, baik dari segi subjektif maupun objektif. Seiring dengan prosesnya, keyakinan akan cukupnya bukti dan keyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri menjadi pertimbangan utama. Di Kepulauan Riau, terutama di bawah naungan Polres dan 7 Polres serta Polresta, komitmen para Kapolres dan penyidik dalam menjalankan tugasnya sangatlah vital. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap kepastian hukum, yang menjadi tujuan utama dari sistem hukum itu sendiri. Terdapat tiga aspek utama dari tujuan hukum: rasa keadilan, kepastian hukum, dan pemanfaatan yang adil. Melalui upaya-upaya preventif dan represif, seperti yang dilakukan oleh Polda Kepri dan aparat penyidiknya, masyarakat dapat merasa diayomi dan tindak pidana dapat ditindaklanjuti dengan adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Di sisi lain, dalam upaya menjalankan fungsi preventif dan represif tersebut, diperlukan perangkat lunak atau software yang mendukung. Namun, pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan masalah-masalah yang mungkin timbul, serta memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetap terjaga. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur tentang informasi yang boleh dan tidak boleh dikecualikan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berpusat pada aspek teknis dan operasional semata, tetapi juga pada prinsip-prinsip yang mendasari keberadaan hukum itu sendiri, untuk mencapai keadilan dan kepastian yang diinginkan oleh Masyarakat dalam mendukung tugas Polri sendiri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani Masyarakat, Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Urain diatas sekaligus menepis opini yang pernah mencuat tentang perkara tersebut merupakan masalah perdata.(hum/red)

Ditulis Oleh Pada Ming 05 Mei 2024. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek