; charset=UTF-8" /> Kajati Kepri Di Anugerahi Pin Emas Dari Mentri ATR/BPN RI - | ';

| | 89 kali dibaca

Kajati Kepri Di Anugerahi Pin Emas Dari Mentri ATR/BPN RI

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono., SH., M.Hum menerima pemberian dan penyematan berupa Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dalam acara Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu, 8/11/2023.

Pemberian Penghargaan Skala Nasional berupa Pin Emas ini langsung diberikan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam acara tersebut.

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi peran Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berhasil menyelesaikan seluruh Target Operasi yang telah ditentukan. Kejati Kepri berhasil dan berprestasi dalam menyelesaikan permasalahan atau penyelesaian konflik Pertanahan dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis terhadap Mafia Tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain Kejati Kepri ada 11 Kejati lain yang memperoleh Penghargaan Pin Emas antara lain Kejati Jambi, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan timur, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejati Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso., SH., MH menjelaskan jika pemberian Pin Emas telah dilaksanakan di Jakarta oleh Menteri ATR/ BPN. Bahwa Kejati Kepri merupakan salah satu Tim Satgas Mafia Tanah yang telah menuntaskan pengaduan masyarakat dan tindak pidana pertanahan, “Selain penindakan, selain itu juga Kejati Kepri dianggap oleh pihak Kementerian ATR/BPN telah sukses melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama ini” jelas Denny.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Nov 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek