Jaksa Terkesan “Main-Main” Tuntaskan Korupsi Perusda Natuna
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kamis, 14 Maret 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang menyatakan Rusli, eks direktur Perusda Natuna terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam amar putusannya dengan tegas menyatakan, Rusli melakukan korupsi secara bersama-sama alias tak sendiri.
Sepekan setelah vonis, jaksa dan terdakwa tidak menyatakan banding. Putusan itupun dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap.
Namun vonis itu menyisakan tugas bagi jaksa penyidik karena harusnya menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka baru. Namun hingga hari ini, Jumat (31/05) Kejari Natuna belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Wajar timbul kesan dimasyarakat, Kejari Natuna terkesan “main-main” dalam menuntaskan kasus korupsi Perusda Natuna tersebut.
Sejumlah mahasiswa asal Natuna yang mengikuti proses hukum kelanjutan kasus Perusda Natuna meminta Kajari Natuna serius menuntaskan kasus Perusda Natuna itu dengan menetapkan dan menahan tersangka baru.
Bahkan beredar kabar, mahasiswa asal Natuna yang berada di kota Tanjungpinang berencana menggelar aksi demo di Kejati Kepri jika Kejari Natuna tak menuntaskan kasus itu.
Kajari Natuna, Surayadi Sembiring SH MH melalui Kasi Intel Kejari Natuna, Maiman Limbong SH MH belum menjawab konfirmasi media ini, Jumat (31/05) terkait penetapan tersangka baru tersebut.
Bahkan, informasi yang dihimpun radarkepri.com, hari ini sejumlah orang yang diduga terlibat korupsi Perusda Natuna tidak hadir dipanggil tanpa alasan. Karena itu, jaksa diharapkan menggunakan kewenanganya yaitu memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dipanggil jaksa termasuk oknum yang menghalang-halangi penegakan proses hukum.(Irfan)