; charset=UTF-8" /> Legalitas Ahli Diragukan, PH Mantan Warek II UMRAH Keberatan - | ';

| | 502 kali dibaca

Legalitas Ahli Diragukan, PH Mantan Warek II UMRAH Keberatan

Ronny Juwono S Pd MT saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Univeraitas Presiden.

Tanjungpinang, Radar Kepri -Sidang dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang dengan terdakwa Hery Suryadi dan kawan-kawan, Rabu (04/04) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan agenda masih mendengarkan keterangan ahli IT.

Kali ini, persidangan yang dipimpin Joni SH MH dengan anggota Yon Efri SH MH dan Santonius Tambunan SH MH menghadirkan Ronny Juwono S Pd MT sebagai ahli dari Univeraitas Presiden

Menjawab pertanyaa ketua majelis hakim tentang siapa yang memerintahkan ahli turun,”Atas perintah dekan.”ucapnya.

Saat turun mengecek proyek di UMRAH atas permintaan penyidik, ahli mengatakan mencatat sejumlah temuan.”Ada 27 peranglat. Fisik dan spesifikasi sama. Untuk perangkat keras sebanyak 12 item sesuai, tapi untuk software hampir semua software masih kosong. Aplikasi ini ini lokasinya IT di Semarang. Beberapa aplikasi error yang lain tidak bisa dibuka fiturnya.”terang saksi.

Sistem akademik termasuk yang tidak digunakan.”Mayoritas belum dipakai.”ujarnya.

Ahli menjelaskan tentang sistem yang dibeli banyak tidak digunakan.”Sistem keuangan dan data mahasiswa, registrasi dan monitoring, penlitian, mahasiswa termasuk aplikasi yang belum dipakai. Absensi juga masih memakai sistem yang lama.”terangnya.

Terhadap eksistensi dan kapasitas ahli, penasehat hukum minta untuk ditinjau ulang dengan beberapa alasan. Diantaranya, pendidikan resmi ahli dan surat keterangan ahli yang sudah kadaluarsa.”Kami menemukan fakta, surat yang dijadikan penyidik ke ahli tidak memiliki nonor dan tanggal. Kami keberatan dihadirkan sebagai ahli.”terang penasehat hukum terdakwa.

Terkait keberatan ini, Joni SH MH menyatakan.”Pertama, dia tetap kita dengarkan sebagai ahli. Kalau penasehat hukum keberatan, silahkan ajukan keberatan dalam nota pembelaan. Panitera, dicatat ya keberatan PH ini.”ucap Joni SH MH.

Menjawab pertanyaan jaksa Fahmi SH tentang dimana saja ahli telah melakukan pengecekan IT.”Dalam kasus alkes Batam, DPRD di Tanjungpinang dan UMRAH. Yang sampai ke pengadilan Alkes Batam dan UMRAH.”terang ahli.

Terkait metode dan sistem yang digunakan sehingga sampai tahap kesimpulan.”Saya memakai sistem DVE yang terintegrasi, seperti di UIB. Saat saya cek di UMRAH sistem DVE Integrasi ternyata tidak ada.”terang ahli.

Hingga berita ini diunggah, ahli masih memberikan keterangan dengan menjawab pertanyaan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 04 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek