; charset=UTF-8" /> Gubernur Kepri Bungkam Terkait Pengganti Hasan - | ';

| | 154 kali dibaca

Gubernur Kepri Bungkam Terkait Pengganti Hasan

Gubernur Kepri, H Asar Ahmad SE MM.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM tak menjawab konfirmasi radarkepri.com yang dikirim  via WA-nya, Senin (106) terkait pergantian kepala dinas komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kepri, Hasan SSos.

Padahal pesan konfirmasi yang dikirim media ini menyatakan terkirim dan dibaca. Namun, hingga berita ini dimuat tak kunjung memberikan jawaban.

Munculnya aspirasi agar Gubernur Kepri mengganti Hasan SSos selaku Kadiskominfo info Kepri bukan tanpa alasan. Sebagai seorang kadis dan corong Pemprov Kepri, kinerja bidang kehumasan akan terganggu. Kemudian dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani Hasan SSos selaku Pengguna Anggaran di Diskominfo Kepri juga akan terkendala.

Bisa saja dokumen yang membutuhkan tandatangan maupun paraf, Hasan SSos dibawa ke sel Mapolres Bintan untuk ditandantangani. Namun tentu saja tidak efisien dan efektif.

Selain itu, Mapolres Bintan juga memiliki aturan besuk untuk para tahanan tanpa kecuali. Dimana menurut Kasi Humas Polres Bintan, Iptu M Alson yang dikonfirmasi radarkepri.com tentang aturan dan mekanisme besuk tahanan menuliskan.”Jadwal besuk tahanan seminggu 2 kali. Selasa jam 10. sampai dengan jam 12 Wib. Jumat , jam 14 sampai dengan jam 16 Wib.”tulisnya.

Tentunya aturan ini berlaku untuk semua tahanan tanpa pengecualian termasuk Hasan SSos. Karena, Hasan SSos diperbolehkan menerima kunjungan diluar hari dan jam yang disediakan, tentunya akan menimbulkan kecemburuan oleh para tahanan lain.”Mentang-mentang pejabat, dapat kompensasi bebas dikunjungi.”mungkin kalimat itulah yang terucap dari para tahanan lain jika Hasan SSos diberikan dispensasi hari dan jam kunjungan.

Merujuk aturan Polres Bintan diatas, praktis Hasan SSos hanya punya waktu dua hari untuk menerima pembesuk. Dimana dalam sehari hanya 2 jam saja.

Dengan hari yang terbatas dan durasi kunjungan yang sangat singkat (2 jam) dan itupun harus bergantian dengan pembesuk lain. Praktis, Hasan SSos berhalangan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Kadiskominfo Kepri. Jadi, akan aneh dinilai masyarakat jika Gubernur belum mencopot Hasan SSos dan mengganti posisi tersebut dengan orang lain. Padahal, Mendagri, Jendral Polisi (Pur) Tito Karnavian dengan tegas telah mencopot Hasan SSos sebagai Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang sebagai bukti dan komitmen mendukung proses penegakan hukum terhadap Hasan S Sos.

Ironisnya, alih-alih mencopoti Hasan S Sos, saat ini ditengah masyarakat Kepri beredar kabar tentang akan adanya pendampingan hukum terhadap Hasan SSos. Bahasa pendampingan hukum ini, secara vulgar dapat diartikan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan. Atau biro hukum Kepri yang turun gunung membantu dan pastinya akan menimbulkan biaya operasional.

Pertanyaan sederhananya, siapa yang menanggung biaya operasional tersebut ?.Apakah rakyat Kepri yang digelontorkan dalam bentuk APBD. Eunak tenan.

Perlu digarisbawahi, perbuatan dugaan pemalsuan surat yang melilit Hasan SSos itu menurut Kapolres Bintan merugikan PT Espasindo Rp 2 Miliar dan menguntungkan Hasan S Sos sebesar Rp 115 juta dan dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi bukan untuk kepentingan Pemprov Kepri.

Jadi, akan menciderai rasa keadilan masyarakat jika untuk membayar jasa pembelaan Hasan SSos memakai uang negara (APBD Kepri). Lagi pula Hasan SSos memiliki kemampuan untuk membela diri dan bukanlah masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis. Ironis memang jika Pemprov Kepri harus menggelontorkan anggaran untuk pendampingan hukum. Hasan untung, negara buntung jika wacana pendampingan hukum itu benar-benar direalisasikan. (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 11 Jun 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek