; charset=UTF-8" /> Jalan Panjang Hasan Menuju Tahanan (Bagian-2) - | ';

| | 216 kali dibaca

Jalan Panjang Hasan Menuju Tahanan (Bagian-2)

Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH, penasehat hukum tersangka Hasan S Sos.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pada bagian 1, tulisan berjudul “Jalan Panjang Hasan Menuju Tahanan.” Kasus dugaan pemalsuan surat PJ Wako Tanjungpinang dilaporkan. Constantyn ke Polisi ( Polres Bintan) karena adanya penangguhan permohonan hak atas tanah yang diajukan PT Bintan Properti Indo ( PT BPI) ke BPN Bintan

Terhadap laporan ini, polisi, khususnya penyidik Polres Bintan telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dilanjutkan ke tahap penyelidikan dengan mengundang sejumlah saksi. Polisi juga sudah melakukan upaya mediasi mencari solusi. Namun, hingga Mei 2024 atau sekitar 2 tahun proses hukum berjalan, solusi hukum yang disepakati kedua belah pihak tak ditemukan.

Ironisnya, ditengah belum adanya kepastian hukum terhadap perkara ini. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad SE MM disebuah media online bahkan terkesan “memperkeruh” suasana dengan menyatakan kasus yang melilit Hasan SSos adalah perkara perdata.

Sadar atau tidak terhadap efek statemen Gubernur Kepri ini menjadi “tantangan” bagi penyidik Polres Bintan yang memiliki sertifikat penyidik dan telah teruji dan terbukti sukses mengungkap sejumlah kasus “mafia” tanah di Bintan.

Akselerasi (kecepatan) proses hukum atas laporan Contantyn yang awalnya konstan akhirnya kecepatan meningkat. Selang beberapa hari usai statemen Gubernur Kepri berucap kasus Hasan adalah perkara perdata. Penyidik Polres Bintan melakukan gelar perkara di Mapolda Kepri. Hasilnya ?. Penyidik sepakat ada dua alat bukti dari lima yang dibutuhkan  untuk meningkatkan proses hukum ke tahapan penyidikan (dik).

Ditingkat dik ini, penyidik menetapkan 3 tersangka yakni Riduan, Hasan dan Budiman.”Iya, kami baru saja menerbitkan surat penetapan tiga tersangka atas kasus itu,” ucap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

Usai Hasan SSos jadi tersangka, Mendagri, Jendral (Pol) Titi Karnavian menonaktifkan Hasan sebagai PJ Walikota Tanjungpinang. Sepekan dicopot jadi PJ Walikota, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Hasan S Sos menyusul tersangka lain ke jeruji besi.

Penahanan inilah yang membuat “geger” publik dan berita tentang Hasan S Sos menjadi trending topik diberbagai media. Hasan S Sos sendiri ditahan dan tentu saja tidak memiliki akses langsung ke media guna memberikan hak jawab atau klarifikasi atas sejumlah berita “miring”tentang dirinya Hasan sudah tak bisa

Hadirlah Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH selaku penasehat hukum dan juga penyeimbang dalam pemberitaan miring tentang Hasan S Sos.

Sejumlah keterangan diungkap Hendie, sapaan akrab  Hendie Devitra SH MH dalam jumpa pers dengan rekan-rekan wartawan.

Dari gestur dan gaya bicara Hendie, jelas terlihat selaku pengacara senior dan telah malang melintang di dunia hukum puluhan tahun lamanya. Hendie yakin kliennya tidak bersalah dan kasus yang menimpa Hasan merupakan ranah perdata.

Hendie terlihat menyimpan sejumlah “amunisi” yang mungkin akan disampaikan dalam persidangan nantinya untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. Mari bersama kita tunggu gebrakan Hendie membuka kasus Hasan ini didepan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Lalu, apa saja kemungkinan simpanan “amunisi” Hendie dalam membela kliennya ?. Silahkan ditunggu.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Jun 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek