; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK Kepri di Kabupaten Bintan (Bagian-2), Perjalanan Dinas di Sekwan dan Sekda '"Bermasalah" - | ';

| | 225 kali dibaca

Inilah Temuan BPK Kepri di Kabupaten Bintan (Bagian-2), Perjalanan Dinas di Sekwan dan Sekda ‘”Bermasalah”

Kantor DPRD Kabupaten Bintan di Bintan Buyu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri menemukan 21 temuan dalam hasil auditnya yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tahun anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Bintan.

Temuan dibagi menjadi 4 bagian yaitu, pengelolaan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan yang ke empat tentang aset.

Dalam Penyusunan Laporan Keuangan. BPK Kepri menuliskan temuannya yaitu. Kebijakan Akuntansi Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Pelaksanaan.

Kemudian dalam hal pendapatan, dalam LHP BPK Kepri diuraikan ada 4 temuan yaitu.

1. Kekurangan Penerimaan atas Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp7.446.000,00 pada BLUD Puskesmas Teluk Sebong.

2. Pendapatan Bunga Deposito Sebesar Rp 9.784.995,65 Terlambat Diterima.

3. Pengelolaan Penerimaan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan belum Memadai

4. Pengelolaan Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Belum tertib.

Pada pint ke tiga berupa Belanja, BPK dalam LHP-nya menemukan 14 temuan yaitu.

1. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan.

2. Pertanggungjawaban Belanja Sewa Peralatan dan Mesin pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya.

3. Belanja Sewa Gedung dan Bangunan dan Belanja Sewa Hotel pada Sekretariat Daerah (Setda) Tidak Sesuai Peruntukan.

4. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya.

5. Kesalahan Penganggaran Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada sekretariat Daerah (Setda)

6. Belanja Barang dan Jasa atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan.

7. Pengadaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Tidak Mempertimbangkan Masa Kedaluwarsa.

8. Realisasi Pembayaran Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Peserta pekerja Bukan Penerima Upah – Bukan Pekerja (PBPU-BP) Belum Menggunakan data Kepesertaan yang Valid

9. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD (Setwan) dan sekretariat Daerah (Setda) Tidak Sesuai Ketentuan.

10.Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan pasar Khusus Tidak Tepat.

11.Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

12.Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam Bentuk Pemberian Bantuan Langsungtunai bagi Lanjut Usia Belum Sesuai Ketentuan.

13.Kekurangan Volume atas 13 Paket Pekerjaan pada Empat SKPD dan Denda keterlambatan atas Satu Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan.

14.Realisasi Belanja Tak Terduga Tidak Memenuhi Kriteria Keadaan Darurat dan mendesak serta Terdapat Sisa Uang Duka yang Belum Tersalurkan pada bendahara Pengeluaran Pembantu Sebesar Rp 6.000.000,00.

Kemudian pada poin ke 4 berupa audit tentang aset. bPK Kepri menemukan.

1. Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan Obat-obatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan TA 2023 Belum Tertib.

2. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemkab Bintan Belum Tertib.

Terhadap temuan BPK Kepri ini, belum diketahui upaya Kabupaten Bintan yang dipimpin Roby Kurniawan ini untuk menyelesaikan temuan tersebut. Upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait masih dilakukan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Agu 2024. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek