Tiga Perusahaan Tambang di Bintan Belum Bayar Pajak Rp 10 Miliar Lebih
Bintan, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan adanya 3 perusahaan tambang yang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ketiga perusahaan itu adalah PT GML, PT BMS dan PT BKP dengan total Rp 10 Miliar lebih.
Berikut penjelasan BPK Kepri yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2023. BPK Kepri menuliskan Pengelolaan Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum Tertib
Pemkab Bintan menganggarkan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(MBLB) sebesar Rp17.541.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp23.026.021.185,00
atau 131,27% dari anggaran. Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose). Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Wajib Pajak (WP) MBLB menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak MBLB terutang kepada Pemkab Bintan dalam hal ini Bapenda setiap masa pajak atau jangka waktu satu bulan kalender.
Orang atau badan yang melakukan kegiatan operasi penambangan, produksi dan
penjualan produk tambang harus mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan kepada operator tambang setelah selesainya pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk selanjutnya melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. IUP Operasi Produksi diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi setempat d.h.i Provinsi Kepulauan Riau ang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali izinnya paling banyak sebanyak 2 kali.
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Dalam RKAB tahun berjalan,Pemegang IUP Operasi Produksi juga melaporkan realisasi volume hasil penambangan, hasil produksi serta saldo awal dan saldo akhir persediaan MBLB tahun sebelumnya. RKAB Tahunan dievalusi dan disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.
Perbup Bintan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak MBLB Kabupaten Bintan pada Pasal 4 mengatur bahwa dasar pengenaan pajak MBLB adalah ilai jual hasil pengambilan MBLB. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar, harga transaksi atau harga standar masing-masing jenis MBLB. Nilai pasar yang dimaksud adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Kabupaten Bintan. Apabila nilai pasar dari hasil produksi pengambilan sulit diperoleh, maka digunakan harga standar yang ditetapkan desuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harga standar yang digunakan Pemkab Bintan adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1051 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Kepulauan Riau. SK Gubernur tersebut menetapkan bahwa harga satuan batuan granit sebesar Rp80.000,00 per ton, pasir urug sebesar Rp90.000,00 per ton dan tanah urug sebesar Rp20.000,00 per ton.
Penetapan Pajak MBLB pada Bapenda dilakukan menggunakan sistem menghitung sendiri (self assessment). Mekanisme self assessment yang dilakukan adalah WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara berkala/setiap masa pajak, dilampiri dengan laporan produksi dan penjualan sebagai dasar dalam perhitungan pajak MBLB.
Berdasarkan data SPTPD dan RKAB, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap tiga perusahaan untuk menguji kepatuhan WP dalam menghitung melaporkan fan menyetorkan pajak MBLB. Pemeriksaan dilakukan atas dokumen laporan volume produksi, penjualan, persediaan serta melakukan wawancara langsung dengan WP atau yang mewakili.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pajak MBLB yang belum ditetapkan sebesar Rp10.400.247.421,60 dengan penjelasan sebagai berikut.
a. PT GML
PT GML dengan NPWPD P.2.0004217.60.03, merupakan subyek pajak yang menambang jenis pasir kuarsa (darat). Berdasarkan data SPTPD yang dilaporkan oleh PT GML, nilai pokok pajak untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2023 sebesar Rp1.344.948.000,00.
Berdasarkan SPTPD yang dihitung sendiri oleh PT GML, tim pemeriksa melalui BLB Bapenda melakukan pengujian pajak dengan membandingkan volume hasil produksi, hasil penjualan dan laporan persediaan akhir Tahun 2023 dengan RKAB Tahun 2024. Hasil pengujian menunjukkan volume hasil produksi sampai 31 Desember 2023 yang belum dilaporkan dan belum dikenakan pajak sebanyak 9.586,03 ton. Dengan demikian nilai Pajak MBLB yang belum dipungut atas persediaan pasir kuarsa (darat) adalah sebesar Rp 210.892.660,00 (9,586.03 ton x Rp110.000,00 x 20%).
b. PT BMS
PT Bintang Mahkota Sukses dengan NPWPD P.2.0003133.04.02, merupakan subyek pajak yang menambang jenis batu granit. Berdasarkan data SPTPD yang dilaporkan oleh PT BMS, nilai pokok pajak untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2023 sebesar Rp6.733.775.840,00.
Berdasarkan SPTPD yang dihitung sendiri oleh PT BMS, tim pemeriksa melalui Bapenda melakukan pengujian pajak dengan membandingkan volume hasil produksi, hasil penjualan dan laporan persediaan per 27 November Tahun 2023 yang disusun oleh Sucofindo sebagai konsultan pelaksana pengukuran Stock Opname PT BMS. Hasil pengujian menunjukkan volume hasil produksi sampai 31 Desember 2023 yang belum dilaporkan dan belum dikenakan pajak sebanyak 218.605,74 ton. Dengan demikian nilai pajak MBLB yang belum dipungut atas persediaan granit adalah sebesar Rp3.497.691.840,00 (218.605,74 x Rp80.000,00 x 20%).
c. PT BKP
PT BKP dengan NPWPD P.2.0003964.07.03 merupakan subyek pajak yang
menambang jenis batu granit. Berdasarkan data SPTPD yang dilaporkan oleh PT
BKP, nilai pokok pajak untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2023 sebesar
Rp10.155.701.564,00. Berdasarkan SPTPD yang dihitung sendiri oleh PT BKP, tim pemeriksa melalui Bapenda melakukan pengujian pajak dengan membandingkan volume hasil produksi, hasil penjualan, persediaan akhir Tahun 2023 dengan RKAB Tahun 2024. Hasil pengujian menunjukkan volume hasil produksi sampai 31 Desember
2023 yang belum dilaporkan dan belum dikenakan pajak sebanyak 418.228,93 ton.
Dengan demikian nilai pajak MBLB yang belum dipungut atas persediaan granit
adalah sebesar Rp6.691.662.921,60 (418.228,93 x Rp80.000,00 x 20%).
Bapenda telah melakukan pemeriksaan Pajak MBLB pada tahun 2023. Lingkup
pemeriksaan Pajak mencakup nilai jual MBLB tetapi belum memastikan besaran Pajak terhutang berdasarkan tonase hasil pengambilan pasir dan granit yang tercantum dalam RKAB masing-masing perusahaan tersebut. Atas kondisi tersebut, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB) pada tanggal 16 April 2024 atas ketiga WP MBLB sebesar Rp10.400.247.421,60.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Pernyataan
Nomor 12 Laporan Operasional, Paragraf 19 yang menyatakan bahwa Pendapatan-
LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Pemkab Bintan tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan Pajak MBLB sebesar Rp10.400.247.421,60;
b. Meningkatkan risiko penerimaan Pajak MBLB lebih rendah dari yang seharusnya.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bapenda belum optimal dalam melaksanakan pemeriksaan Pajak MBLB sesuai dengan Perbup Bintan Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan.
Atas kondisi tersebut, Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan SKPD
kepada tiga WP tersebut.BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk menyusun rencana pemeriksaan Pajak MBLB secara berkala kepada perusahaan terkait dan melaporkan realisasi kegiatan kepada Bupati.
Terkait sejumlah temuan BPK Kepri di Bintan ini, Sekda Bintan Ronny Kartika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya menuliskan.”Siap Insya Allah sudah ditindak lanjuti sesuai dengan temuan tersebut bang.”tulisnya, seraya menambahkan untuk update apakah sudah divalidasi.”Mungkin lebih update bisa tanyakan ke kepala inspektorat bang.”tambahnya.(Irfan)