KM Sunly 10 Ditangkap BC, Ada Apa ?
Bintan, Radar Kepri Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang menangkap dan mengamankan Kapa Motor (KM) Sunly 10 diperairan Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Senin (09/09) sore.
Sumber radarkepri.com dilapangan mengungkapkan kapal Sunly 10 itu ditangkap kapal Patroli BC Tanjungpinang dengan nomor lambung BC 20005.”Kapal itu dari luar negeri bang, mungkin dari Malaysia atau Singapura.”sebut sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, kapal ditangkap karena diduga membawa barang terlarang dari luar negeri ke Indonesia.
Kapal diketahui milik Salikin dengan pengurus kapal Asiong dan saat berlayar nahkodanya bernama Rorin.
Saat ini kapal telah legi jangkar di perairan Tanjungpinang.
Upaya konfirmasi dengan Asiong dan Rorin telah dilakukan media ini melalui wa+nya, namun belum ada jawaban.
Begitu juga dengan pihak BC Tanjungpinang masih sedang dilakukan guna mengetahui penyebab penindakan dilakukan.(Irfan)