Pemko Tanjungpinang Biarkan Panti Pijat Plus-Plus
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) terus membiarkan panti pijat alias tempat urut plus-plus beroperasi dengan bebas.
Sejumlah panti pijat (masage) diduga hanya digunakan oleh “pelacur” untuk tempat short time (ST) pagi wanita free line yang menjajakan diri secara diam-diam dan tinggal ditengah-tengah warga, berbaur dengan masyarakat.
Cerita diatas terungkap dari S, M dan N yang biasa menerima pelanggan dari aplikasi michat di ponselnya.
Seorang pemijat plus-plus yang hidup disebuah perumahan warga mengakui pekerjaan melayani tamu sebagai pemuas birahi karena terlilit hutang yang semakin hari semakin bertambah karena bunga hutangnya sangat tinggi.”Bunganya nambah terus, namanya pinjam ke rentenir. Terpaksa lah kerja gini.”ucapnya mencari pembenaran.
Beberapa panti pijat selain tidak memiliki ijin lengkap dan diduga menyalahgunakan ijin, hingga hari ini masih bebas beroperasi hingga dini hari, bahkan sampai jam 02 00 Wib tanpa ada sanksi dari Pemko Tanjungpinang.(red)