Kejati Kepri Ambil Alih Skandal Agunan Fiktif di BNI Batam Untuk BCC Hotel Senilai Rp 110 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penggiat dan tokoh masyarakat anti korupsi, Yusril Koto mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri mengusut dugaan korupsi dengan modus agunan fiktif yang terjadi antara BCC dan BNI cabang Batam.
Yusril, hari ini, Senin (09/09) mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang menyerahkan surat berisi bahan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) bagi penyidik Kejati Kepri.
Dijumpai radarkepri.com usai menyerahkan dokumen itu, Yusril menjelaskan, BNI Batam telah membuat surat kepada BCC hotel untuk melunasi pinjaman seluruhnya awalnya senilai Rp 55 Milar dari Rp 110 Miliar pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kerugian negara, lanjut Yusril agunannya tidak ada,.”Katanya hilang, padahal ada sama kita. Dibuat IMB baru, tapi itu palsu. Saya sudah cek ke Sekda dan mantan sekda dan menyatakan itu palsu.’ujarnya.
Pihaknya menduga otak pelaku pembobolan BNI Batam ini adalah kepala divisi komersial BNI Batam, Rika Ardinata.”Saya menduga kuat dia dalangnya.”ujarnya.
Ditegaskan Yusril, sebelumnya, dirinya sudah ke Kejari Batam mempertanyakan Kejari Batam yang melakukan pulbaket pada 27 Agustus 2024.”Pada tanggal 5 September 2024, saya dipanggil langsung pihak Kejari Batam dan mengungkapkan bahwa kasus ini diambil alih oleh Kejati Kepri, saya diarahkan untuk follow up ke Kejati.”terangnya.
Jika pihak Kejati Kepri tidak serius mengusut dan belum memberikan jadual audensi dalam waktu dua Minggu ini.”Saya bawa dan laporkan ke Kejaksaan Agung RI dengan tembusan ke KPK.”tegasnya.
Dikatakan, ini adalah peran serius dari masyarakat dalam mengawal dan mengembalikan kerugian negara.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak BNI Batam dan BCC masih diupayakan namun belum berhasil.(Irfan)