Lingga, Radar Kepri – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan.
Kejari Lingga disebut hanya mampu menangani perkara yang melibatkan pihak dengan jabatan di tingkat bawah, sementara dugaan persoalan yang melibatkan pejabat dengan jabatan lebih tinggi dinilai belum terlihat penanganannya.
Hal tersebut disampaikan seorang warga Lingga kepada Radar Kepri di sebuah kedai kopi di kotaTanjungpinang Kamis (8/10/2026).
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mencontohkan penanganan perkara yang melibatkan Kepala Desa Pulau Medang berinisial A. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lingga.
“Yang ditangani setingkat kepala desa. Tetapi kalau yang menyangkut pejabat dengan jabatan lebih tinggi, seperti kepala dinas, seakan belum terlihat tindak lanjutnya,” ujar sumber.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama setelah munculnya berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Lingga.
Sumber menyebut, sejumlah temuan BPK telah menguraikan permasalahan secara cukup rinci, mulai dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan hingga persoalan aset pemerintah yang belum dapat diyakini keberadaannya.
“Kalau melihat pemberitaan media, temuan BPK itu sudah cukup jelas. Ada persoalan penggunaan dana earmarked dan juga aset pemerintah yang belum ditemukan serta temuan di Bapenda Lingga tentang lajak miliyaran rupiah. Ini tentu menjadi pertanyaan, apakah temuan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.
Ia mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum, khususnya Kejari Lingga, melakukan telaah terhadap temuan-temuan tersebut.
“Menjadi pertanyaan, mengapa Kejari seakan kesulitan menindaklanjutinya. Kalau memang ada indikasi pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi unsur pidana, tentu harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, sumber meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak melihat jabatan maupun kedudukan seseorang.
Setiap dugaan penyimpangan keuangan negara harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan hanya yang kecil-kecil saja yang ditangani. Kalau ada dugaan kerugian negara yang lebih besar, itu juga harus diperiksa. Kalau memang tidak mampu menangani, serahkan kepada aparat penegak hukum lain yang berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, terkait sorotan tersebut, Radar Kepri masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Kejari Lingga, termasuk mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap sejumlah temuan BPK yang berpotensi berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari informasi internal Pemkab Lingga, tetapi juga memperoleh penjelasan langsung dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi pihak Kejari Lingga terkait tudingan tersebut belum diperoleh.
Radar Kepri akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lingga serta tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap temuan pemeriksaan BPK.(Aliasar)







