Setiap Tahun Temuan BPK di Lingga Muncul, Tindak Lanjut APH Dipertanyakan

Kantor Pemerintah Kabupaten Lingga.

Lingga, Radar Kepri- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.

Dalam pemeriksaan atas pengelolaan anggaran tahun 2025, BPK menemukan sejumlah persoalan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lingga.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum tertib, dengan nilai kekurangan pembayaran mencapai Rp4.851.002.268.

Selain itu, BPK juga mencatat persoalan terkait aset pada sejumlah perangkat daerah. Salah satu temuan menyebut adanya aset berupa peralatan dan mesin senilai Rp3.569.845.149 yang belum jelas keberadaan maupun status pengelolaannya.

BPK juga mencatat berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan DAU Specific Grant, DAK Fisik dan DAK Nonfisik, dengan nilai yang disebut mencapai Rp22.101.354.255,95.

Tidak hanya itu, temuan pemeriksaan juga mencakup persoalan belanja bantuan sosial, kelebihan pembayaran honorarium, gaji dan tunjangan pegawai, serta sejumlah permasalahan lainnya.

Berulang Setiap Tahun
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya temuan pada tahun anggaran 2025.
Dalam beberapa tahun terakhir, BPK secara berkala menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemkab Lingga.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap temuan-temuan tersebut, terutama apabila terdapat temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Hingga kini, informasi mengenai tindak lanjut secara signifikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, terhadap sejumlah temuan tersebut masih dinantikan publik.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan BPK tahun 2023, juga terdapat persoalan terkait aset daerah yang berada di bawah pengelolaan Sekda Pemerintah Kabupaten Lingga.

Nilai aset yang menjadi sorotan disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Persoalan tersebut hingga 2026 masih menjadi perhatian karena belum banyak informasi kepada publik mengenai hasil penelusuran maupun keberadaan aset yang dimaksud.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, sebelumnya juga disebut telah membentuk tim untuk melakukan pencarian dan penelusuran terhadap aset daerah yang belum diketahui keberadaannya.

Namun, perkembangan hasil kerja tim tersebut hingga kini masih menjadi pertanyaan publik.

Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai keberadaan aset tersebut.

Namun, dugaan bahwa aset telah berpindah tangan atau dijual kepada pihak lain tentu masih memerlukan bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, transparansi mengenai hasil penelusuran aset menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat.

Publik Tunggu Langkah APH
Berulangnya temuan BPK dari tahun ke tahun membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan pengelolaan keuangan daerah.

Publik berharap Pemkab Lingga maupun APH dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai temuan-temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah, termasuk sejauh mana proses pengembalian kerugian dan tindak lanjut hukumnya.

Kejari Lingga juga diharapkan dapat menjelaskan apakah temuan BPK tahun anggaran 2025 telah diterima, dipelajari, dan apakah terdapat temuan yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai besarnya nilai temuan BPK, tetapi juga mengetahui perkembangan penyelesaiannya.

Sebab, temuan BPK tidak semestinya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila memang terdapat kerugian keuangan daerah yang belum diselesaikan. (Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *