Lingga, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua paket Belanja Barang Persediaan untuk Diserahkan kepada Pihak Lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025,
Kekurangan volume tersebut menimbulkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp165.429.694,79.
Dua paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK yakni Peningkatan Gedung Aula Kejaksaan Negeri Lingga yang dikerjakan CV BB dengan nilai paket Rp2.300.505.056,09.
Dari paket tersebut, pembayaran hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1.610.353.539,26, sementara potensi kelebihan pembayaran yang dihitung BPK sebesar Rp142.243.971,52.
Kemudian, paket Peningkatan Infrastruktur Mako Polres Lingga yang dikerjakan CV FB dengan nilai kontrak Rp992.853.076,01.
Pembayaran hingga 31 Desember 2025 tercatat Rp694.997.153,00, dengan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp23.185.723,27.
BPK menyebut kekurangan volume ditemukan pada sejumlah item pekerjaan, antara lain atap, plafon, kolom dan pasangan bata.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga mencatat PPK dan PPTK menyatakan belum teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan fisik yang telah terpasang.
Selain itu, belum terdapat mekanisme verifikasi dan validasi terhadap hasil pekerjaan yang telah diserahterimakan.
Atas temuan tersebut, BPK menilai kondisi itu mengakibatkan hasil pekerjaan yang diterima Pemkab Lingga tidak sesuai dengan realisasi belanja. BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp165.429.694,79, terdiri dari Rp142.243.971,52 pada paket CV BB dan Rp23.185.723,27 pada paket CV FB.
BPK merekomendasikan Bupati Lingga memerintahkan Kepala DPUTR selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja tersebut.
Selain itu, Kepala DPUTR diminta menginstruksikan PPK agar melakukan pemeriksaan terhadap barang atau pekerjaan yang diserahterimakan serta meminta PPTK meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
BPK juga merekomendasikan agar potensi kelebihan pembayaran Rp165.429.694,79 diproses dengan memperhitungkannya pada pembayaran termin berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rinciannya, potensi kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari CV BB sebesar Rp142.243.971,52 dan CV FB sebesar Rp23.185.723,27.
Bupati Lingga menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi. (Aliasar)








