; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK di Pemprov Kepri (Bagian-3) - | ';

| | 182 kali dibaca

Inilah Temuan BPK di Pemprov Kepri (Bagian-3)

Kantor Pemprov Kepri di pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan sejumlah temuan dalam auditnya di Pemprov Kepri. Namun, namun tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Jika pada bagian-2 berjudul.”Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri.”telah mengungkap temuan secara global. Pada bagian ke tiga dan episode selanjutnya, media ini akan mengurai secara detil temuan BPK Kepri yang berpotensi merugikan keuangan negara oleh oknum pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri.

Disadur radarkepri.com dari LHP BPK Kepri tahun atas audit terhadap Pemprov Kepri dituliskan.

Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2023 mengungkapkan
permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 18 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.

A. Penyusunan Laporan Keuangan

1. Kebijakan Akuntansi Pemprov Kepri Belum Mengatur tentang Transaksi Konsesi Jasa dan Properti Investasi Neraca Pemprov Kepri per 31 Desember 2023 mencatatkan saldo Aset sebesar Rp7.267.412.399.621,54 (audited), mengalami kenaikan sebesar Rp 70.968.736.542,34 atau 0,98% dari saldo Aset per 31 Desember 2022.

Berdasarkan saldo neraca tersebut diketahui bahwa Pemprov Kepri belum mengidentifikasi, menyajikan, dan mengungkapkan Aset berupa Konsesi Jasa dan Properti Investasi dalam laporan keuangannya.

Berdasarkan telaah atas Kebijakan Akuntansi Pemprov Kepri diketahui bahwa kebijakan Akuntansi Pemprov Kepri belum sepenuhnya disesuaikan dengan perkembangan SAP, antara lain belum mengatur tentang Aset Konsesi Jasa dan Aset properti Investasi, dengan uraian sebagai berikut.

a. Kebijakan Akuntansi tentang Aset Konsesi Jasa Perjanjian konsesi jasa sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa merupakan perjanjian yang mengikat
antara pemberi konsesi dan mitra. Mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk
menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu.
Mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa
perjanjian konsesi jasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kas dan permintaan keterangan kepada Bendahara
Penerimaan Dinas Perhubungan diketahui bahwa Pemprov Kepri mencatat penerimaan yang bersumber dari penyetoran konsesi atas hasil pengelolaan di Pelabuhan Kuala Riau dan Kota Segara. Penerimaan tersebut diperoleh untuk periode September 2022 s.d. September 2023 sebesar Rp10.748.080,00.

Penerimaan tersebut didukung Berita Acara Penyetoran Konsesi Nomor UM.50/86/4/PK-23 tanggal 18 Desember 2023 yang menunjukkan bahwa setoran konsesi merupakan bagi hasil pendapatan pengelolaan Pelabuhan Kuala Riau dan
Pelabuhan Kota Segara. Pengelolaan pelabuhan diatur dengan kerja sama antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyelenggaraan Pelabuhan Daerah Wilayah III Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Besaran setoran konsesi dihitung dengan persentase 2,5% dari
hasil pengelolaan pelabuhan. Nilai setoran dari BUP kepada Pemprov Kepri adalah
sebesar Rp3.403.619,00 untuk periode September s.d. Desember 2022 dan sebesar Kondisi tersebut mengakibatkan risiko penyajian Aset Tetap dan Aset Tetap Lainnya
dalam laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala BPKAD belum sepenuhnya memedomani SAP
dalam menyusun kebijakan akuntansi terkait properti investasi.
Atas kondisi tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPKAD telah menyusun draf Perwako tentang Kebijakan Akuntansi dan dalam proses usulan fasilitasi kepada Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan Kepala BPKAD untuk

Mengusulkan revisi Perwako Tanjungpinang Nomor 49 Tahun 2018 ten tang
Kebijakan Akuntansi sesuai dengan SAP terkait dengan properti investasi; dan
Mengidentifikasi aset properti investasi sesuai dengan kebijakan akuntansi properti
investasi yang telah ditetapkan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Jul 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek