PT ITS Tutup 15 Anak Sungai Sebelum Amdal Terbit
Batam, Radar Kepri- PT ITS (Indo tirta suaka) yang bergerak dibidang pertenakan babi dan buaya dikawasan Pulau bulan,kecamatan Bulang keluruhan kota Batam, kini melebarkan usaha bercocok tanan dengan menutup 15 anak sungai dikawasan tersebut.
Sebagaimana diketahui,tahun 2016 yang lalu hal ini disambut demo oleh masyarakat interlend yang mata pencariannya sehari –hari sebagai nelayan, terganggu, akibat ditutupnya susangai itu para nelayan susah menangkap ikan akibat ditutupnya sungai-sungai itu.
Investigasi awak media ini dilapangan dan lembaga sqadaya masyarakat, (Lsm) aliansi masyakat pemerhati likungan hidup kota Batam Budiman sitompul, yang turun lansung kerlokasi setelah mendapat nformasi dari masyarakat interlend nelayan setempat, bener adanya kegiatan perusakan dan pencemaran lingkunagan dilokasi tersebut dengan cara menutup alur anak sungai.
Pantauan dilapangan terlihat dilokasi itu dijaga pleh oknun aparat jadi untuk masuk kelokasi tidak bisa semberangan orang hal ini dibenarkan oleh warga setenpat yang tinggal disekitaran lokasi tersebut.
Menurut warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan bahwa pada awalsekitar tahun 2016 PT ITS itu hanya menutup 13 anaksungai, pada tahun 2017 ini menambah penutupan anak sungai lagi yaitu sungai angket pulau bulau, sungai plangot simpang pulau bulan, dan sungai semen pulau Bulan, kerusaan lain terhadap lingkungan bukan hanya penutupan sungai tetapi juga pendalam alur jati baru.
Hal ini menurut Ketua DPC Lsm Ampuk kota Batam Budiman sitompul bisa dipidana karena melanggar UU 32 tahun 2009 tentang LH, penutupan sungai sumber air termasuk pendalan ulur sungai, sesuai pasal 98 sampai 120, disampaikan Budiman sitompul dikantornya.
Adapun legalitas yang dimiliki oleh PT ITS perlu ditinjau ulang, apakah legalitas Amdal yang miliki PT ITS itu sudah benar.”Karena sebagai mana diketahui kawasasan pulau bulan itu dikolola oleh banyak perusahaan.”ungkapnya.
Maka dari pihaknya minta kepada pihak terkait dinas lingkungan hidup kota Batam untuk menindak tegas pelanggaran Penutupan lima belas anak sungai dan Pendalaman Alur dipulau bulan tersebutnya, pintanya.
Sementara Pihak PT ITS (Indo tirta suaka) sebagai pengela perusahan dikawasan pulau bulan Kecamatan Bulah kelurahan puluh kota Batam, Yulianto, yang mengaku sebagai bidang lingkungan diperusahaan tersebut dikonfirmasi awak media ini, mengatakan terkait penutupan lima belas anak sungai tersebut telah memiliki legeliatas yang lengkap, Izin Amdal yang dikelurkan dinas Lingkungan kota Batam pada pada bulan maret 2017 lalu.
Yulianto mengatakan pihaknya juga telah menyalurkan CSR kepada warga yang terkena dampat dari kegiatan penutupan anak sungai itu, dan menberikan bantuan bibik ternak ikan kepada peteni dan nelayan.”sebutnya.
Terkait izin Amdal yang dimiliki oleh PT ITS tersebut menjadi pertanyaan besar sebut Budiman sitompul, karena PT ITS memulai kegiatan penutupan sungai mulai tahun 2016, sementara itu dulkumen Izin Amdal terbitnya tahun 2017 bulan maret.
Maka dari itu pihaknya minta kepada pihak yang berwenang Polda kepri, kementrian lingkungan hidup untuk turun kepulau bulan kecematan bulang kelurahan pulau buluh menindak tegas kegiatan dugaan Perusakan lingkungan tersebut sesuwai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.(taherman)