Ini Klarifikasi PPK Pembangunan Jalan Kampung Bebek-Senggarang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek jalan di Kampung Bebek-Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rodi Yantari ST,MM,MT, memberikan hak klarifikasi terkait pemberitaan tentang proyek dilokasi tersebut.
Berita berjudul .”Dana Pembebasan Lahan Dipertanyakan.”tayang di radarkepri.com pada Jumat (29/11). Adapun poin klarifikasi yang disampaikan Rodi sapaan Rodi Yantari ST MT mengenai anggaran pembebasan lahan.”Tidak ada anggaran pembebasan untuk pembangunan jalan tersebut. Lahan yang dipakai merupakan hibah sebagian besar berada dalam lokasi PT Yakin Perkasa Pratama ((PT YPP).”terang Rodi.
Awalnya, lanjut Rodi, jalan tersebut seluruhnya berada dalam lahan milik PT YPP.” Pada saat awal pekerjaan pak Jodi menghubungi saya menjelaskan bahwa lahannya termasuk didalam rencana pembangunan jalan tersebut dan tidak menyetujui lahannya terkena rencana jalan tersebut.”jelasnya.
Kemudian lanjut Rodi, pihaknya bertemu dan Jodi memberikan opsi pergeseran rencana trase yang sebagian melewati lahannya.”Selanjutnya saya menyampaikan kepada Kepala BP TPI dan segera dibahas dengan tim perencana. Saat turun kelapangan, kemudian dilanjutkan untuk pengukuran dilapangan bersama tim konsultan, kontraktor dan perwakilan dari pak Jodi. Kami melanjutkan pekerjaan yang sempat terhenti dengan perubahan trase yang sudah disepakati dan tentunya kami berharap sambil pekerjaan berjalan , proses administrasi untuk penyerahan hibah segera diselesaikan . “terang Rodi yang merupakan putra pengacara senior, Bastari Madjid SH ini.
Terkait adanya pembayaran kepada masyarakat Senggarang, Rodi membenarkan pada Tahun 2022 melalui APBD Prov Kepri dialokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 milyar untuk pengadaan tanah pembangunan jalan menuju Sun tek kiong kelenteng senggarang,,pekerjaan telah selesai dikerjakan pada tahun 2023, melalui anggaran BP TPI.(Irfan)