Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di Kecamatan Bintim, Ini Kata Rusli
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2018 di Kantor Kecamatan Bintan Timur, sebesar Rp 800 Juta kembali mencuat dan menjadi pertanyaan sejumlah warga.
Kasus ini terjadi ketika Camat Bintan Timur dijabat Rusli yang saat ini menjabat Kadis PUPR Kota Tanjungpinang.”Kita tidak tahu apa kasus ini sudah diselesaikan atau bagaimana.”ucap seorang warga, Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (30/11) disebuah kedai kopi di Kijang berinisial Am.
Am mengaku mengetahui kasus ini awalnya diusut unit Tipikor Polres Bintan, kemudian prosesnya diserahkan ke APIP Bintan.”Waktu itu APIP dipimpin Akib Rachman. Coba saja Abang tanya ke pak Akib.”sarannya.
Media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Akib Rachman melalui WA-nya, Sabtu (30/11). Namun hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.
Dalam rangka mendapatkan informasi yang berimbang, kemudian mengkonfirmasi dengan Rusli dengan jejaring sosial WA hari yang sama. Rusli kemudian menghubungi media ini dan menjelaskan bahwa kasus itu selesai dan uang sudah dikembalikan dalam tempo 60 hari.”Sudah clear dan diselesaikan, tidak ada masalah bang. Diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.”terang Rusli.