; charset=UTF-8" /> Inilah Hasil Audit BPK Kepri di PT TMB (Bagian-1) - | ';

| | 222 kali dibaca

Inilah Hasil Audit BPK Kepri di PT TMB (Bagian-1)

Tanjungpinang, Radar Kepri – Pada tahun 2023 lalu, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) belum menyerahkan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor angkutan publik atau Laporan Keuangan Audited.

Hal ini diketahui berdasarkan dari hasil audit Lembaga Badan Pemeriksaan Keuangan (L BPK) Perwakilan Kepri tahun 2023 lalu.

Pada 31 Desember 2023 lalu Laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tanjungpinang, Tahun 2023 (audited) ini disusun PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) baru menyerahkan laporan keuangan tahun 2023 Unaudited dan belum menyerahkan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor angkutan publik atau Laporan Keuangan Audited.

Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, (BUMD) di Pasal 97 menyatakan bahwa laporan Direksi BUMD terdiri dari Laporan bulanan, Laporan triwulan dan Laporan tahunan menajemen yang ditandatangani bersama Direksi, Dewan Pimpinan Pengawas atak Komisaris.

Berdasarkan surat Direktur Utama PT Tidak-tidak mampuan menyerahkan laporan keuangan Audited Tahun 2023 disebabkan karena Laporan tersebut masih dalam proses penyusunan.

Saat ini penyajian ekuitas pada LK Pemerintah Kota Tanjungpinang hanya berdasarkan Laporan Audited per 31 Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut.

Pada Tabel 7.4.189 Perhitungan Ekuitas PT TMB Tahun 2023.

Neraca PT TMB Audited Tahun 2922. Modal disetor Rp 6.600.000.000,00. Korelasi saldo awal (Januari 2923) kosong. Penambahan 0.00. pengurangan 0.00. 31 Desember 2023 6.600.000.000,00.

Laba ditahan awal. Periode 31 Desember 2022 Rp 1.672 209.733.00 Korelasi saldo awal (Januari 2923) 2 010. 276.085,00. Pengurangan, 0,00. 31 Desember 2923. Rp 3 682.485.818.00

Laba tahan berjalan.

(1.672.209.733,00) Korelasi saldo Januari 2023. 2.010.276.085,00 penambahan

0,00 pengurangan 0,00 31 Desember Rp 3661.375.8475.00.

Deviden tidak ada penambahan dan pengurangan

Kemudian Hibah Aset 31 Desember 2022 Rp 11.816.693.031,00

Koreksi saldo awal 1 Januari 2023. 4.946.597.491,00

Penambahan 0,00 pengurangan 0,00. 31 Desember 2023 Rp 6.870.095.540,00

Jumlah Ekuitas Desember 2022 Rp 14.392.031.174,00 koreksi saldo awal 1 Januari 2023 8.265.797.299,00 penambahan 0,00 pengurangan 0,00 31 Desember 2023 Rp 6.126.233.875,00.

Pada Tanggal 14 Desember 2022, atas permintaan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Walikota Tanjungpinang selaku Pemegang Saham PT

Tanjungpinang Makmur Bersama dapat menyimpulkan bahwa kinerja Direksi PT TMB tidak memuaskan, hal ini berdasarkan Laporan audit kinerja PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang dengan Nomor 700/9/3.01.3/2022 tanggal 5 agustus 2022 disimpulkan bahwa Kinerja PT Tanjungpinang Makmur Bersama untuk Tahun Buku 2020 mendapat nilai 46,39 termasuk kategori tidak baik dan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang dengan

Nomor 700/18/LHATT-ITKO/IX/2022 tanggal 20 September 2022 yang merupakan amanat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 902 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Tahun 2022 terdapat 4 (empat) temuan yaitu :

1. Badan Usaha Milik Daerah PT TMB belum menerapkan tata kelola yang baik dalam penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran Tahun 2022;

2. Pendapatan atau insentif berupa biaya penagihan dan pembayaran kolektif angsuran sebesar 1% atas perjanjian kerjasama antara BUMD PT TMB dengan PT BJB belum diakui ndan disajikan pada laporan keuangan;

3. Pengelolaan keuangan PT TMB belum sesuai ketentuan; dan

4. Terdapat 7 orang karyawan yang menerima gaji/upah pada skala upah jabatan staf khusus yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hal-hal tersebut Pemegang Saham mengambil Keputusan untuk memberhentikan Saudara Fahmi, SS dari Jabatan Direktur Utama PT TMB dan memberhentikan Saudara Irwandy, S.IP, M.Si. dari Jabatan Direktur PT TMB Periode

Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, yang telah dituangkan ke dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Tanjungpinang Makmur Bersama oleh Notaris/PPAT Nur Azrani, SH. M.Kn.Saldo Investasi Permanen berdasarkan Laporan Keuangan PT. Tanjungpinang Makmur.

Bersama untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, sesuai dengan

Laporan Auditor Independen Dony & Ramli Registered Publik Accountants Nomor 00191/3/0433/AU.2/05/1700-1/1/VIII/2023, bahwa tidak ada penambahan Modal Setor,

namun PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dengan saldo sebesar Rp6.600.000.000,00,

Laba/Rugi di Tahun Awal Periode dari Tahun 2022 sebesar (Rp1.672.209.733,00) terdapat koreksi penambahan kerugian sebesar (Rp2.010.276.085,00) sehingga per 31 Desember 2023 sebesar (Rp3.682.485.818,00) dan Laba/Rugi Tahun Berjalan Tahun 2022 sebesar (Rp2.352.452.124,00) terdapat koreksi penambahan Kerugian Tahun berjalan (2022) sebesar (Rp1.308.923.723,00) sehingga per 31 Desember 2023 sebesar (Rp3.661.375.847,00) serta Hibah Aset Saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp11.816.693.031,00 terdapat koreksi penurunan karena Hibah Aset ditarik kembali oleh [8/12 11.55] Aliasar piliang: Pada Tanggal 14 Desember 2022, atas permintaan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Walikota Tanjungpinang selaku Pemegang Saham PT

Tanjungpinang Makmur Bersama dapat menyimpulkan bahwa kinerja Direksi PT TMB tidak memuaskan, hal ini berdasarkan Laporan audit kinerja PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang dengan Nomor[8/12 11.57] Aliasar piliang: 700/9/3.01.3/2022 tanggal 5 agustus 2022 disimpulkan bahwa Kinerja PT Tanjungpinang Makmur Bersama untuk Tahun Buku 2020 mendapat nilai 46,39 termasuk kategori tidak baik dan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang dengan Nomor 700/18/LHATT-ITKO/IX/2022 tanggal 20 September 2022 yang merupakan amanat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 902 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerahdan Program Kerja Pengawasan

Tahunan Inspektorat Tahun 2022 terdapat 4 (empat) temuan yaitu :

1. Badan Usaha Milik Daerah PT TMB belum menerapkan tata kelola yang baik dalam penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran Tahun 2022;

2. Pendapatan atau insentif berupa biaya penagihan dan pembayaran kolektif angsuran sebesar 1% atas perjanjian kerjasama antara BUMD PT TMB dengan PT BJB belum diakui dan disajikan pada laporan keuangan;

3. Pengelolaan keuangan PT TMB belum sesuai ketentuan; dan

4. Terdapat 7 orang karyawan yang menerima gaji/upah pada skala upah jabatan staf

khusus yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hal-hal tersebut Pemegang Saham mengambil Keputusan untuk memberhentikan Saudara Fahmi, SS dari Jabatan Direktur Utama PT TMB dan memberhentikan Saudara Irwandy, S.IP, M.Si. dari Jabatan Direktur PT TMB Periode

Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, yang telah dituangkan ke dalam Akta Berita

Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Tanjungpinang Makmur Bersama oleh Notaris/PPAT Nur Azrani, SH. M.Kn.

Saldo Investasi Permanen berdasarkan Laporan Keuangan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, sesuai dengan.

Laporan Auditor Independen Dony & Ramli Registered Publik Accountants Nomor

00191/3/0433/AU.2/05/1700-1/1/VIII/2023, bahwa tidak ada penambahan Modal Setor,

namun PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dengan saldo sebesar Rp6.600.000.000,00,

Laba/Rugi di Tahun Awal Periode dari Tahun 2022 sebesar (Rp1.672.209.733,00)

terdapat koreksi penambahan kerugian sebesar (Rp2.010.276.085,00) sehingga per 31

Desember 2023 sebesar (Rp3.682.485.818,00) dan Laba/Rugi Tahun Berjalan Tahun

2022 sebesar (Rp2.352.452.124,00) terdapat koreksi penambahan Kerugian Tahun berjalan (2022) sebesar (Rp1.308.923.723,00) sehingga per 31 Desember 2023 sebesar (Rp3.661.375.847,00) serta Hibah Aset Saldo per 31 Desember 2022 sebesarĀ 

Rp11.816.693.031,00 terdapat koreksi penurunan karena Hibah Aset ditarik kembali oleh pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp4.946.597.491,00 sehingga Saldo Hibah Aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp6.870.095.540,00. Jumlah Ekuitas PT. Tanjungpinang

Makmur Bersama per 31 Desember 2022 sebesar Rp14.392.031.174,00 dan terdapat koreksi sebesar Rp8.265.797.299,00, sehingga jumlah Ekuitas yang disajikan per 31 Desember 2023 sebesar Rp6.126.233.875,00. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 08 Des 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek