Tahun 2023 Pemkab Lingga Belum Menyajikan Aset Tetap
Lingga, Radar Kepri – Penerapan PSAP 17 tentang properti investasi, Pemerintah Kabupaten Lingga pada Tahun 2023 belum menyajikan aset tetap yang dapat dikategorikan sebagai properti investasi.
Karena pemerintah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) belum memiliki kebijakan akuntansi daerah yang secara khusus mengatur tentang propertin investasi.
Uraian singkat tersebut berdasarkan temuan Lembaga Badan Pemeriksaan Keuangan (L BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) tahun 2023 lalu.
Pada saat penyusunan LKPD tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lingga
melakukan identifikasi atas aset tetap yang dapat dikategorikan dan direncanakan sebagai properti investasi.
Kemudian, Aset Lainnya.
Pemerintah Kabupaten Lingga per 31 Desember 2023 sebesar R p90.854.519.602,36, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 164 Aset Lainnya Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2023.
1. Tuntutan ganti rugi Saldo
31 Desember 2023 Rp 0.00 sementara saldo 31 Desember 2022 Rp 1.619.582.780,19
2 Aset Tak Berwujud saldo 31 Desember 2923 Rp 1.561.438.757,00. Saldo 31 Desember 2022 Rp 1.561.438.757,00
3 Akumulasi Amortisasi Aset Tak berwujud saldo 31 Desember 2923 Rp (1.431.821.097,00) saldo 31 Desember 2022 Rp (807.173.046,80)
4 Aset Lain-lain saldo 31 Desember 2023 Rp 102.928.094.093,36 saldo 31 Desember 2022 Rp 45.986.610.390,36
5 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya saldo 31 Desember 2023 Rp (12.203.192.151,00) saldo 31 Desember 2022 Rp (7.581.316.358,00)
Jumlah saldo 31 Desember 2023 Rp 90.854.519.602,36 saldo 31 Desember 2022 Rp 40.779.142.522,75.T
untutan Ganti Rugi
Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai. (Aliasar) Bersambung.