; charset=UTF-8" /> Penindakan Ruko Milik Haldy Chan Mengendap di PUPR - | ';

| | 179 kali dibaca

Penindakan Ruko Milik Haldy Chan Mengendap di PUPR

Inilah jalan yang berubah menjadi ruko di Jl WR Supratman.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan rumah toko (ruko) milik Haldy Chan di jalan WR Supratman, Kilometer 8, kota Tanjungpinang “mengendap” di PUPR.

Buktinya, setelah surat teguran 3 diterbitkan PUPU Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Rusli. Hingga hari ini, Minggu (22/12) pihak PUPR tak kunjung menindaklanjuti dengan merekomendasikan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tugasnya, menegakkan Perda berupa penyegelan atas bangunan ruko tersebut.

Abdul Kadir Ibrahim, Kakan Satpol PP Kota Tanjungpinang dikonfirmasi radarkepri.con membenarkan belum adanya rekomendasi dari PUPR Kota Tanjungpinang ke Satpol PP.Dulu, kata PPNS, jauh sebelum saya jadi kasat, bahwa pupr akan menindaklanjuti, tapi sudah bertahun2 senyap saja. PUPR pun jauh sebelum Rusli.”terang Akib sapaan Abdul Kadir Ibrahim.

Terkait belum adanya tindakan dari Satpol PP, Akib menegaskan.”Belum ada surat resmi ke pol PP.”bebernya

Rusli, Kadis PUPR Kota Tanjungpinang dikonfirmasi radarkepri.com terkait tak kunjung terbitnya rekomendasi penertiban dan penindakan terhadap ruko milik Haldy Chan itu, menuliskan.”Rekom bukan di PU bg itu di PTSP yg mengeluarkan izin dan di Wako. PU dah keluarkan teguran, tinggal diti!dak lanjuti oleh OPD yg berwewenang.

Sedangkan kepala PTSP Tanjungpinang, Ady Firmansyah menjawab konfirmasi media menerangkan.”Ketika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan di lapangan, harusnya menjadi tugas dari OPD yang memiliki fungsi pengawasan bangunan (PUPR) utk melakukan pengawasan dan pembinaan.”tulisnya.

Ditambahkan Ady Firmansyah.”PTSP sebagai OPD yg menerbitkan izin (IMB/PBG) tidak pernah menerbitkan rekom. Justru PUPR sebagai OPD teknis, berdasarkan pertimbangan teknis dan temuan di lapangan harus menerbitkan rekomendasi apakah bangunan yang menyalahi izin atau tak sesuai dgn izin harus dibongkar atau ada solusi lain. Ketika memang harus dibongkar tapi pemilik tak mau membongkar sendiri, maka dibuatlah surat perintah walikota untuk pembongkaran yang akan dilakukan oleh satpol PP.”jelasnya.

Dari keterangan Rusli dan Ady tersebut, terkesan ada saling lempar tanggungjawab dalam penegakan Perda. Sedangkan Satpol PP selaku penegak Perda belum bisa bertindak karena belum adanya legalitas melakukan tindakan.

Saat ini, beredar kabar miring terkait “lambannya” penegakan Perda atas ruko tersebut, sejumlah pejabat dikabarkan menerima “suap” agar kasusnya menguap ?.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 22 Des 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek