Korupsi PT Persero Batam, Hakim Sebut Saksi Juheiry Harusnya Ikut Bertanggungjawab
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi di PT Persero Batam dengan modus penyelewengan asuransi bersama PT Berdikari di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (03/12).
Dua terdakwa adalah Alwi Kubat dan Sulfika Saputra SE . Alwi Kubat merupakan kepala Cabang pada PT Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Berdikari Insurance. Sedangkan terdakwa Sulfika menjabat Supervisor Anggaran Unit Keuangan & Akuntansi pada Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.
Jaksa menghadirkan dua orang saksi yang merupakan pejabat di PT Persero Batam ketika kasus ini terjadi termasuk saksi yang menjadi direktur cabang saat itu dan menyetujui pembayaran dan menandatangani disposisi untuk membayar.
Dua orang saksi itu adalah Teuku A dan Juhaery selaku direktur cabang PT Persero Batam pada saat itu dan Teuku A.
Saksi Teuku mengatakan.”Tidak ada laporan tertulis dari bawahan bahwa kendaraan yang akan di asuransikan itu layak atau tidak.”ujarnya.”Ada pertanggungjawaban saudara harusnya. Harusnya saudara duduk juga disitu (bersama terdakwa,red). Sebagai pimpinan, jangan asal tanda tangan.”kata ketua majelis hakim.
Fakta mengejutkan diungkap saksi Juheiry tentang adanya kendaraan dinas yang telah rusak namun diasuransikan.”Saya laporkan ke direktur dan diverifikasi mana yang boleh dan mana yang tidak.”ujarnya.
Kemudian terkait adanya penutupan asuransi.”Setahu saya tidak ada.”kata Teuku. Namun dalam BAP saksi mengaku kurang paham dengan penutupan asuransi.”Oo..saya pernah mengajukan agar ada pembaruan. Tapi sampai saya pensiun tapi tak ditutup. Agar itu dilelang asuransi itu, tapi asuransi yang lama ditutup.”terangnya.
Perbuatan kedua tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini tidak pimpinan tinggi atau direktur di BP Batam yang bertanggungjawab dan menjadi terdakwa. Padahal sejak diproses penyelidikan dan penyidikan dan fakta persidangan terungkap peran direktur dalam korupsi asuransi abal-abal alias bodong ini.”Kalau tidak ada tanda tangan di disposisi Polish asuransi itu, apa bisa cair ?” tanya hakim.”Tidak bisa. Saya hanya tanda tangan saja.”sepenggal kata yang terkesan melempar tanggungjawab dari saksi Juheiry saat dikonfrontir dengan bukti-bukti surat yang ditandatanganinya.
Fakta lain,ternyata kendaraan yang diasuransikan telah rusak sejak tahun 2016, 2017 dan 2018. Namun saksi Juheiry selaku direktur utama tetap menandatangani disposisi dalam Polish asuransi.
Lebih anehnya saksi Juheiry mengaku tidak pernah membaca perjanjian dengan pihak asuransi dan negosiasi nilai pertanggungan atas premi dan polishnya.
Sidang digelar diruang utama PN Tanjungpinang dipimpin oleh hakim Irwan Munir SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syiful Arif SH (hakim ad uoc Tipikor).( Irfan)