Kejati Kepri Terima SPDP Dengan Tersangka Maidonis
Batam, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Maidonis dan pelapor sekaligus korban, Hendra.
Telah masuknya SPDP ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf SH MH ketika dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Senin (02/12).”SPDP sudah diterima dari Penyidik pada tanggal 24 Oktober 2024 tapi berkas perkara belum dikirim Penyidik.”terang Kasi Penkum menjawab konfirmasi radarkepri.com.
Berdasarkan data yang dimiliki radarkepri.com, kasus ini dilaporkan Hendra pada 08 April 2011 silam dan baru ditingkatkan ketahap penyidikan pada 29 Januari 2022 dan surat perintah sidik ditandatangani Direskrimum Polda Kepri pada 21 Oktober 2024.
Hendra selaku korban mengungkapkan kronologis singkat dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan dirinya senilai Rp 507 juta dan ditambah uang pembayaran pajak lebih dari Rp 200 juta.”Totalnya sekitar Rp 800 juta.”jelasnya.
Kasus ini terkait proyek di Telkomsel senilai hampir Rp 10 Miliar yang dikenakan oleh perusahaan milik Maidonis.”Namun dia perlu dana jaminan sebesar 5 persen dari nilai proyek, uang saya itulah sebagai dana jaminan. Saya percaya karena dia pensiunan di BUMN itu. Yang Rp 200 juta lebih, katanya untuk bayar pajak dan beberapa keperluan lain. Saya lupa rinciannya.”tambahnya.
Upaya konfirmasi dengan terlapor (Maidonis) masih dilakukan media ini dengan mengirim pesan ke WA-nya sudah dilakukan namun belum ada jawaban.(Irfan)