Apa Kabar Kasus Korupsi Modus Honorer Fiktif Di DPRD Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kepri dengan modus pegawai honorer fiktif dipertanyakan masyarakat perkembangannya.
Boy, seorang warga Tanjungpinang kepada media ini mengatakan.”Penyelidikan dan pendalaman atas honor gaji fiktif yang berada di DPRD Provinsi Kepri bagaimana bang ?”ujarnya.
Pihaknya menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya. Skandal korupsi in bermula pada tahun 2021 ketika adanya 167 orang yang direkrut untuk menjadi honorer oleh DPRD Provinsi Kepri dan 219 orang pada tahun 2022 serta 2023.
“infonya, hasil pemeriksaan terhadap sekwan, pada tahun 2021 sudah ada 167 orang yang direkrut. Pada tahun 2022 dan 2023 ada 219 orang yang direkrut,”ucapnya.
Boy menilai ada kejanggalan.”Honorer yang direkrut dan dinyatakan tidak lulus, datanya dimasukkan ke dalam anggaran. Namun, anggaran tersebut dipergunakan untuk membayar gaji pembantu hingga sopir para anggota DPRD.”Ini aneh, orang yang tidak lulus, data pribadinya dimainkan dan dijadikan buat gelapkan anggaran. Anggaran negara tersebut dipergunakan untuk menutupi gaji pembantu hingga sopir anggota DPRD Kepri.”papar Boy.
Pihaknya berharap Polda Kepri menyelesaikan proses hukum kasus ini sehingga tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si. dikonfirmasi radarkepri.com, Kamis (05/12) terkait perkembangan kasus honorer fiktif dirumah rakyat ini melalui WA-nya, mengarahkan untuk konfirmasi dengan Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK, Direskrimsus Polda Kepri.
Media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK, namun belum ada jawaban.(Irfan)