Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan LPP TVRI Ditahan Kejati Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kepri menggelar konferensi pers di Aula Comand Center, kantor Kejati Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang, Senin (09/12).
Konferensi pers dihadiri sejumlah pejabat teras di korps Adhyaksa Kepri dipimpin langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto SH MH didampingi Asintel, Firdaus SH MH, Aspidsus dan Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Penkum.
Lantas, apa saja yang diungkap Kajati Kepri dalam konferensi pers sampena Harkordia 2024 ini, berikut rincian dan uraiannya.
Kajati Kepri menyampaikan, pada hari peringatan hari anti korupsi, melakukan penahanan 3 tersangka korupsi.”Pembangunan studio LPP TVRI dengan tersangka, HT dan DO, (PPK) TA. kerugian Rp 9,7 Miliar.”kata Kajati Kepri. Dengan modus memanipulasi spek bangunan sehingga tidak layak huni, gagal total sehingga ahli menghitung dengan total lolos.”Masih berproses dan kemungkinan ada tersangka lain.”terang Aspidsus, Mukhorom SH MH.
Sepanjang tahun 2024 ini, Kejati Kepri menyatakan telah melakukan 10 penyidikan perkara.
Adapun kasus itu terdiri dari Pendapatan bukan pajak (tiga kasus) atas nama ART, S dari PT Segara Catur Perkasa berinisial S. Tindak Pidana Cukai di Tanjungbalai Karimun.”Kasus ini menunggu hasil audit BPKP Kepri.”ucap Kajati Kepri
Kemudian dugaan korupsi penutupan asuransi di Batam, pembangunan Polder di jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang.
Terkait penutupan asuransi di Batam, Aspidsus mengatakan mempelajari dan tidak tertutup akan ada tersangka baru.(Irfan)