Tiga Tahun Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tak Tuntas Di Polda Kepri
Batam, Radar Kepri-Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Hendra pada 08 April 2021 lalu sesuai dengan laporan polisi nomor LP-B/86/IV/2021/SPKT/Kepri dengan terlapor Maidonis A terkesan lamban penuntasannya. Buktinya, baru tahun 2024 ini proses hukum ditingkatkan ketahap penyidikan (dik).
Muncul pertanyaan, apakah kasus ini masuk kategori sangat sulit dan banyak halangan sehingga penyidik Polda Kepri baru meningkatkan proses hukumnya ketahap penyidikan setelah 3 tahun lebih kasus ini berproses.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejati Kepri pada 22 Oktober 2024 atau sehari setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan surat nomor SPDP/87/X/RES.1.11/2024/Direskrimum.
Kasus yang merugikan Hendra hampir Rp 800 juta ini diharapkan menjadi atensi Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah dan Direskrimum Polda, Kombes Pol Dony Alexander sehingga tidak menjadi tambahan daftar perkara yang belum dituntaskan tahun 2024.
Dalam rangka mendapatkan pemberitaan yang berimbang terkait kendala dalam kasus ini. Media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Polisi Dony Alexander melalui pesan WA-nya pada Senin (09/12). Namun hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.
Sedangkan, Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH melalui Kasi Penkum, Yusnar Yusuf SH Mh dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya pada 02 Desember 2024 lalu menuliskan.”SPDP sudah diterima dari Penyidik pada tanggal 24 Oktober 2024 tapi berkas perkara belum dikirim Penyidik.”tulisnya.
Data dan informasi yang diperoleh media ini, Maidonis A merupakan karyawan BUMN dari PT Telkom cabang Batam yang saat ini telah pensiun. Hingga berita ini dimuat Maidonis tak kunjung memberikan tanggapan meskipun sudah dikonfirmasi melalui WA-nya.(Irfan)