; charset=UTF-8" /> Ini Kata Kejati Kepri Tentang Keterlibatan Kepala PT Persero Batam Di Kasus Korupsi Asuransi - | ';

| | 146 kali dibaca

Ini Kata Kejati Kepri Tentang Keterlibatan Kepala PT Persero Batam Di Kasus Korupsi Asuransi

Dua mantan pejabat PT Persero Batam yang hanya menjadi saksi dalam kasus korupsi asuransi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan kasus dugaan korupsi di PT Persero Batam dengan perusahaan asuransi PT Berdikari Insurance dengan terdakwa Alwi Kubat dan Sulfika Saputra di PN Tipikor pada PN Tanjungpinang pada Selasa (03/12) mengungkap fakta keterlibatan pimpinan cabang PT Persero Batam tahun 2016-2018, Juheiry.

Dalam persidangan, Juheiry yang bersaksi untuk terdakwa Alwi Kubat dan Sulfika Saputra mengakui menandatangani disposisi persetujuan pembayaran premi untuk PT Berdikari Insurance.”Saya tanda tangan disposisi itu karena sudah kebiasaan. Melanjutkan tahun-tahun sebelumnya.”terang saksi Juheiry didepan majelis hakim

Ketua majelis hakim, Irwan Munir SH MH.”Apakah saudara tidak melakukan pengecekan atas kendaraan yang diasuransikan. Karena faktanya, ada kendaraan yang rusak tapi tetap dibayar asuransinya. Dan itu terjadi 3 tahun berturut-turut.”tanya Irwan Munir SH MH.

Saksi Juheiry terlihat santai menjawab pertanyaan ini.”Pemeriksaan fisik dilakukan secara berjenjang. Saya tidak mengecek kondisi fisik kendaraan. Saya menerima laporan dari terdakwa Sulfika tentang kondisi kendaraan yang di asuransikan.”ujarnya.

Mendengar jawaban ini, hakim Irwan Munir SH MH terlihat sedikit emosi dan dengan nada tinggi bertanya.”Saksi tahu tidak, kalau tanpa tanda tangan di disposisi pembayaran premi ini, maka uang asuransi tidak akan keluar dari PT Persero Batam. Sehingga persoalan ini sampai kesini (pengadilan,red). Inikan namanya bohong.”tegas hakim.”Saya tahu.”,ucap saksi Juheiry.”Harusnya, kalau saudara tahu, saudara juga duduk disana ( menunjuk terdakwa, red) bersama mereka (Alwi Kubat dan Sulfika,red).

Terkait fakta sidang sebagaimana diuraikan radarkepri.con yang hadir dalam persidangan mengkonfirmasi dengan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH MH melalui WA-nya pada Selasa (03/12).

Ada peran Dirut PT Persero Batam terungkap dalam persidangan, apa tanggapan Kejati Kepri ?. Itulah pertanyaan konfirmasi yang disampaikan ke Kasi Penkum Kejati Kepri.”Bahwa perkara yang masih proses persidangan berlangsung kami belum dapat memberikan pendapat karena belum ada putusan hakim yang Inkracht sehingga belum bisa mengambil suatu kesimpulan dan segala fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutannya.”urainya.

Akankah ada kasus korupsi asuransi abal-abal ini berlanjut ke cluster kedua dengan pihak lain yang bertanggungjawab masih bebas melenggang. Kita tunggu kinerja jaksa penyidik Kejati Kepri agar semua yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatanya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 04 Des 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek