Rekening BLUD RSUD dan UPTD SPAM di Tanjungpinang Tanpa Surat Ketetapan Walikota
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dalam Hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Pemerintah Kota
Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 mengungkapkan temuan pemeriksaan sebanyak delapan temuan, dua diantaranya di BLUD RSUD daN UPTD SPAM.
Menurut BPK Kepr, Rekening BLUD RSUD dan UPTD SPAM Belum Ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki dua institusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang dan BLUD Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM). Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2019 (audited) kas di BLUD sebesar Rp 5.137.085.896.19 yang terdiri kas di BLUD RSUD Kota Tanjungpinang di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT BPD Bank Riau Kepri serta kas di BLUD SPAM pada PT BPD Bank Riau Kepri.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara, diketahui rekening milik RSUD dan BLUD SPAM di PT BPD Bank Riau Kepri belum ditetapkan oleh Walikota Tanjungpinang, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembukaan Rekening BLUD RSUD Kota Tanjungpinang di PT BPD Bank Riau Kepri
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bagian Keuangan RSUD TA 2019, diketahui bahwa
pembukaan rekening pada PT BPD Bank Riau Kepri merujuk pada MOU antara Walikota dengan Direksi PT BPD Bank Riau Kepri terkait kerjasama pelaksanaan implementasi transaksi non tunai. Berdasarkan surat No. 900/638/4.6.04/2019 tanggal 12 Agustus 2019, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kota Tanjungpinang bersurat kepada Pimpinan Cabang PT BPD Bank Riau Kepri terkait Permohonan Pembukaan Rekening Kas Umum dan Bendahara Pengeluaran pada BLUD. Berdasarkan pemeriksaan rekening koran RSUD pada PT BPD Bank Riau Kepri, nama pemilik rekening di PT BPD Bank Riau Kepri adalah Kas Umum BLUD dengan nomor rekening 10-30-20040-4.
Kemudian, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kota Tanjungpinang telah bersurat kepada Kepala BPKAD dengan surat No. 900/779/4.6.05/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Permohonan Penetapan Rekening Kas Umum BLUD.
Sebagai balasan, Kepala BPKAD bersurat kepada Kepala Bagian Keuangan RSUD
Kota Tanjungpinang dengan surat No. 900/341/4.4.03/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yang menyatakan bahwa Pembina Keuangan BLUD adalah PPKD, untuk itu Kepala BPKAD meminta Kepala Bagian Keuangan RSUD Kota Tanjungpinang agar dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum membuka
rekening kas terkait pengelolaan BLUD sebagai bentuk tertib administrasi penatausahaan kas milik daerah. Selanjutnya untuk kedepan apabila RSUD akan membuka rekening kas lainnya agar dapat berkoordinasi dengan PPKD. Sehingga pembukaan rekening kas kepada Bank dilakukan atas permintaan PPKD bukan atas permintaan RSUD.
Kedua, Pembukaan Rekening BLUD UPTD SPAM di PT BPD Bank Riau Kepri BLUD UPTD SPAM melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah bersurat kepada BPKAD melalui surat No. 690/484/5.15.01/2019 tanggal 16 September 2019 perihal Permohonan Pembukaan Rekening BLUD UPTD SPAM.
Kemudian berdasarkan surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No.690/484/5.15.01/2019 tanggal 16 September 2019, Kepala BPKAD bersurat kepada Pimpinan Cabang PT BPD Bank Riau Kepri dengan surat
No. 900/320/4.4.03/2019 tanggal 22 September 2019 perihal Permohonan Pembukaan Rekening BLUD UPTD SPAM. Sampai dengan akhir TA 2019, belum terdapat Surat Ketetapan Penetapan rekening kas BLUD SPAM, atas rekening milik BLUD UPTD DPUPR pada PT BPD Bank Riau dengan nomor rekening 10-30-
20040-5.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah pada
1) Pasal 1 ayat (13) yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
2) Pasal 13 ayat (2) Pembina keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
a yaitu PPKD;
3) Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan bahwa Untuk pengelolaan kas BLUD,
pemimpin membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pasal 27 ayat (2), Walikota dapat memberi izin kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Walikota;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 16 ayat (1) huruf (c) yang menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan kas,
BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut yaitu menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
2) Pasal 16 ayat (4) huruf yang menyatakan bahwa rekening bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum.
d. Peraturan Walikota Tanjungpinang No. 37 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan
Rekening Kas pada:
1) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemimpin BLUD melalui pejabat keuangan BLUD dapat membuka rekening BLUD pada bank yang ditunjuk walikota,
2) Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemimpin BLUD melalui bendahara
penerimaan BLUD dapat membuka rekening penerimaan BLUD,
3) Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pemimpin BLUD melalui bendahara
pengeluaran BLUD dapat membuka rekening pengeluaran BLUD,
4) Pasal 7 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pembukaan rekening sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) harus mendapat rekomendasi dari Bendahara
Umum Daerah.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Pasal 179 ayat (1) yang menyatakan bahwa BUD bertanggung
jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
f. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 14 Tentang Akuntansi Kas Bab II Bagian 2.2.2 Uang daerah terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Pengelola Uang Daerah meliputi
(i) Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yaitu Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), (ii) Bendahara Penerimaan, dan (iii) Bendahara Pengeluaran.
Kondisi tersebut mengakibatkan rekening BLUD tidak memiliki dasar hukum dan
berisiko terjadi penyalahgunaan.
Kondisi tersebut disebabkan kurangnya koordinasi antara pengelola BLUD dengan
Bendahara Umum Daerah dalam melakukan pembukaan rekening BLUD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK bahwa untuk kedepannya, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan
menetapkan rekening BLUD RSUD dan UPTD SPAM dengan Surat Ketetapan Walikota
Tanjungpinang.
BPK merekomendasikan Walikota Tanjungpinang agar menginstruksikan Direktur
RSUD Kota Tanjungpinang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
untuk berkoordinasi dengan Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah dalam
menetapkan rekening BLUD.(irfan)