; charset=UTF-8" /> Kisruh di RSUP RAT Kepri Tak Kunjung Selesai - | ';

| | 29 kali dibaca

Kisruh di RSUP RAT Kepri Tak Kunjung Selesai

RSUP RAT Provinsi Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejumlah persoalan melilit Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP RAT). Beberapa persoalan berpotensi pidana korupsi.

Lalu, persoalan apa saja yang telah terjadi dan belum selesai yang berhasil dihimpun radarkepri.com. Ini rinciannya.

Bermula ketika Direktur RSUD RAT Kepri dijabat Dr. dr. Yusmanedi, dengan skema tertentu tiba tiba menghentikan secara sepihak pekerjaan yang telah diberikannya kepada para pihak yang telah membantunya itu,

Hal ini berdasarkan, Adanya laporan dari beberapa kontraktor yang dirugikan oleh pihak RSUD RAT, Karena tidak membayarkan tagihan pekerjaan, sepertu Barang habis pakai untuk cleaning service Tahun 2023 – Manpower Tenaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan RSUD RAT Kepri tahun 2023 kisruh. Sehingga merugikan pihak pihak tertentu.

Kemudian Pengerjaan rehab pagar besi belakang tahun 2022, Pengerjaan spandek oleh PPTKnya 2023, Meubeler 2023.

Dugaan mall administrasi dimana adanya pekerjaan yang belum dibayar, kemudian tidak dianggarkan pembayarannya di tahun berikutnya. Ada pulan Dugaan Proyek bunker yang menggunakan dana DAK yang belum selesai selesai, akibat penyalahgunaan anggaran.

Selanjutnya Dugaan Penggunaan alat dan Perlengkapan dari Dinas PU di pekerjaan bunker yang diduga tidak sesuai dan bermasalah oleh konsultan perencanaan. – Dugaan pelanggaran perda retribusi. – Dugaan Adanya Adedum pekerjaan bunker yang menyimpang dari aturan.

Ada lagi Dugaan adanya oknum oknum yang terlibat dalam pengaturan proyek dengan skema dan konspirasi serta mufakat jahat yang sengaja dipelihara oleh dir RSUD RAT, sehingga perbaikan sistem yang dirancang tidak tercapai secara maksimal bahkan menciptakan adu domba.

Sesuai dengan berita media online radarkepri.com hari kamis pada bulan Juli 2023, dengan judul berita Gerombolan ini berhasil Adu domba Gubernur Kepri dengan keponakannya.

Upaya sistematis sekelompok orang yang terusik kepentingannya dengan hadirnya PT sebagai pejabat teras di RSUD RAT Kepri.

Adanya pekerjaan atau proyek melalui e-katalog, setelah proyek dikerjakan pihak kontraktor, diduga atas perintah Dir RSUD RAT Kepri pihak RSUD tidak mengklik e katalognya dan tidak membuat SPJ, sehingga merugikan kontraktor pelaksana proyek. Keempat. Terdapat kejanggalan dalam pekerjaan yaitu tanpa pemberitahuan dan tidak ada itikad baik dari direktur RSUD RAT, pihak kontraktor digantung begitu saja dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerjaan tersebut.

Sehingga merembet ke seluruh pekerjaan yang telah disepakati melalui perintah langsung Dir RSUD RAT Kepri.

Persoalan ini diduga adanya unsur kesengajaan Dir RSUD RAT Kepri membuat kisruh dan karena setelah mendapat pengetahuan mengenai pengelolaan pekerjaan tersebut, dan juga diduga karena ada iming iming untuk mendapatkan persentase keuntungan pribadi (fee) yang lebih besar, dari kontraktor lain.

Maka diduga direktur RSUD kemudian dengan sengaja membuat skema (konspirasi / mufakat jahat) sehingga terkesan bahwa perusahaan itulah yang tidak melaksanakan pekerjaaan nya dengan baik dengan hal hal yang sebetulnya tidak merupakan suatu masalah yang krusial, tapi sengaja dibesar besarkan dengan melibatkan oknum tertentu agar apa yang diinginkannya yaitu memutus pekerjaan secara sepihak kepada perusahaan yang telah ditunjuk dan dipilih langsung oleh dirinya sendiri selaku Direktur Rumah sakit saat itu kepada perusahaan lain. Kelima,, Hal ini merugikan pihak kontraktor awal ini, baik kerugian moril maupun kerugian materil yang tidak sedikit.

Dimana Kontraktor ini lah yang diawal yang memberikan masukan dan perencanaan serta konsultasi dan mereka memang diminta dan diundang oleh saudara direktur RSUD RAT untuk perbaikan sistim di RSUD RAT Kepri dan di tahun pertama 2022 mulai kembali terlihat baik citranya.

Berdasarkan informasi diatas, Dir RSUD RAT Kepri diduga telah melanggar Panca Prasetya Korpri dan dapat diberikan sanksi tegas sesuai UU yang berlaku.

Terkait kisruh diatas, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Dirut RSUP RAT Kepri, dr Bambang.”Coba dikonfirmasi dengan pak Yusmanedi, Dirut saat RSUP RAT saat itu. Saya baru menjabat dan hanya Penjabat. Tapi kalau ada perintah dan legal standing yang sah, saya akan selesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.”terang dr Bambang.

Kemudian, media ini mengkonfirmasi dengan dr Yusmanedi melalui WA-nya. Namun hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Des 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek