; charset=UTF-8" /> Haryadi Cetak Hattrick Kasus Korupsi - | ';

| | 151 kali dibaca

Haryadi Cetak Hattrick Kasus Korupsi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Haryadi, terpidana dalam dua kasus korupsi proyek dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali tersandung korupsi. Kali ini dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Hari ini, Kamis (19/12) proses hukum untuk ketiga kalinya ini sudah masuk ketahap pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa (P21 tahap dua,red) di kantor Kejari Tanjungpinang, Jl Basuki Rahmat, kota Tanjungpinang.

Dalam catatan radarkepri.com, tahun 2019 lalu, tepatnya tanggal 02 Juli 2019, Hariyadi divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang. Dalam amar putusannya menyatakan.

Menyatakan Terdakwa HARYADI, S.Sos, MM, Bin TUGINEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARYADI, S.Sos, MM, Bin TUGINEN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,00,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;

Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Tahun. Hariyadi  tersandung kasus korupsi pembangunan pelabuhan Dompak.

Kemudian pada tahun 2023, Haryadi kembali terjerat kasus korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas pembangunan fasilitas pelabuhan (faspel), Dompak. Kasusnya sudah disidangkan di PN Tanjungpinang. Majelis hakim menyatakan Haryadi terbukti bersalah dan menghukumnya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta kewajiban pengembalian keuangan negara sebesar Rp 105 juta.bSaat ini proses hukum dalam tahap kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Terbaru, Rabu (18/12), Hariyadi kembali tersandung kasus korupsi pembangunan pelabuhan Tanjung Moco, Dompak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Hufington SH MH membenarkan P21 tahap dua tersangka Hariyadi ini.”Pembangunan fasilitas dermaga Moco, ada 200 barang bukti diserahkan ke Kami. Kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.”jelasnya.

Dalam kasus ini, PPK dijabat tersangka  H (Haryadi)  sedangkan, AKD (Aziz Kasim Djoe) direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembangunan.

Rekor tiga kali beruntun (hattrick) tersandung kasus korupsi menambah durasi masa inap Hariyadi dibalik jeruji besi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Des 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek