Sidang Perdana Korupsi Pasar Modern Natuna Hadirkan 29 Orang Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang korupsi pasar modern Natuna di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (11/12/2018) jadirkan 29 oranh saksi, terdiri dari 17 ASN Natuna, sisanya kontraktor serta konsultan serta karyawan Bank Riau-Kepri.
Sidang dipimpin Hakim ketua Santonius Tambunan SH MH , dua hakim anggota Iriaty Khairul Ummah SH dan Yon Efri SH menghadirkan delapan orang terdakwa.
Dari puluhan saksi, hakim terlebih dahulu meminta kesaksian 11 orang yang terdiri dari konsultan, bagian keuangan serta pihak Bank Riau-Kepri yang berhubungan dengan proyek multiyear dengan anggaran Rp. 35 milyar.
Salah seorang pejabat Pemkab Natuna terlihat hadir menjadi saksi, yakni Syamsurizon yang menjabat Sekda Natuna saat proyek tersebut berjalan.
Adapun ke delapan terdakwa adalah Lukman Hadi, M. Basyir, Dimas, Z Heri, Minwardi, Muhammmad Assegaf, Dwi dan Nursyamsi. Sementara tersangka Sudarnadi tidak ditahan dengan alasan sakit.
Sidang saat ini masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi terkait proyek pasar modern Natuna senilai Rp. 36 milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 4,6 miliar.
Terungkap dalam persidangan, pencairan dana proyek ternyata harus dilengkapi surat kuasa dari PT Mangkubuana Utama Jaya karena adanya permintaan daru PT Nazief Darma.
Pihak bank memberikan persetujuan pinjaman kredit ke PT Nazief Darma karena ada kuasa direksi.Jaksa menanyakan, apakah pembiayaan terhadap PT Nazief Darma padahal yang memenang tender adalah PT Mangkubuana.”Saya tidak tahu awalnya tidak diperbolehkan.”kata saksi.
Padahal, hal itu lanjut jaksa, dilarang dalam Kepres.”Hal inilah yang membuat haji Basyir sebagai terdakwa. Dan itu diketahui terdakwa Minwardi yang menandatangani dokumen di Jogya.”tanya jaksa.(wok)