Nitizen : Aduuuh, Uang Bencanapun Kalian Makan Juga
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penetapan dua tersangka tindak pidana korupsi di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri oleh Tim Penyidik Kejati Kepri pada Jumat (08/12) lalu bukanlah keputusan serta merta alias dadakan. Tapi, setelah melalui proses panjang, hingga disimpulkan adanya perbuatan melawab hukum (korupsi) yang merugikan negara.
Urain diatas disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri DR Asri Agung Putra SH MH.”Dimulai dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dilanjutkan penyelidikan. Dilakukan gelar perkara hingga disimpulkan dan diputuskan ditingkatkan ketahap penyidikan pada Jumat (08/12) lalu.”terangnya.
Penjelasan ini sambung Aspidsus Kejati Kepri, Fery Tass SH MH.”Jumlah saksi yang kita mintai keterangan mencapai 43 orang. Dari berbagai kalangan, termasuk dua auditor keuangan.”terangnya.
Sejumlah pembaca memberikan komentar atas korupsi dana bencana yang seharusnya untuk membantu korban yang sedang ditimpa musibah.
Untuk bencana pun kalian makan juga, hapeelah, tulis hilman bravo di jejaring Fb. Kemudian, Anwar menuliskan, Korupsi terus… Ibarat neraca di timbang beratnya seimbang. Yang mengabdi pada negara 50% hatinya lurus dan 50% tak lurus. Ya sampai 1000 tahun pun gitu gitu aja tiada perubahan kalau hati belum takut akan hukuman tuhan.
Sedangkan Cahyo menuliskan, Aduh, korupsi lagi korupsi lagi,!! Biasalah hukumnya gk berat makanya sesuka hati bisa korupsi,
Selanjutnya, Andre Sebastian menuliskan Adu tk jera2 y korupsi lagi bla perlu hukuman se berat2nya. Alias seumur hidup.
Prihatin dan meminta hukuman pelaku koruptor dihuku.berat, itulah harapan nitizen menyikapi kasus korupsi uang bencana tersebut.
Sekilas, kasus korupsi dana BPBD Kepri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2016 dengan modus SPPD Fiktif.”Hitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar.”pungkas Kajati Kepri dalam konfrensi pers pada 14 media yang hadir, Senin (10/12).(irfan)