Inilah Dua Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan laut Dompak. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan adalah Hariyadi S Sos dan Berto Riawan ST.
Hal ini terungkap dalam rilis Polres Tanjungpinang yang digelar di Mapolda Kepri, Kamis (27/09). Haryadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Berto merupakan pemenang tender yang menjabat direktur cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.
Proyek dengan sumber dana dari APBN-P2015 ini dilaksanakan KSOP kelas II Tanjungpinang dengan pagu dana Rp 10 Miliar dan nilai kontrak Rp 9 242 350 000. Saat itu, kuasa pengguna anggaran dijabat Capt Hendri Ginting MM.
Dalam penyelidikan dan penyidikan polisi terungkap pekerjaan tidak seluruhnya dikerjakan bahkan ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sama sekali.”Namun PPK tetap melakukan pembayaran 100 persen.”tulis Kapolres dalam rilisnya.
Akibatnya, berdasarkan audit BPK-RI kerugian negara mencapai Rp 5 054 740 904. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55, 56 KUH Pidana.(irfan)
Kasus korupsi pelabuhan Dompak dari sekian kasus Tipikor yg ada di Kepri TDK seberapa dibanding kasus kasus Tipikor yg dilakukan pejabat Pemerintah Kepri. Hampir di setiap SKPD bisa dikatakan setiap kegiatan dana APBD di gerogoti. Contoh di Pemda Karimun dari jaman Bupati Nurdin Nasirun setiap kegiatan bermasalah. Karena ada istilah Dana TN ( Tugas Negara ) yg diambil dari persetiap kegiatan sebesar 5% dari pagu kegiatan. Diharapkan aparat penegak Hukum di mulai dari Kejaksaan dan Kepolisian segera menggali masalah ini. Karena puluhan bahkan ratusan miliaran dana rakyat dari APBD dan APBN RAIB.