Sekda KKA Belum Bisa Hadiri Persidangan DPID Anambas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Sekda KKA), Raja Tjelak Nur Djalal belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan pada pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/08). Transportasi menjadi sebab belum bisanya Sekda KKA memenuhi panggilan dengan terdakwa Surya Darma Putra SE, Effian SE dan Welly Indra SH.
Hal ini disampaikan Raja Tjelak Nur Djalal menjawab konfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Rabu (26/08).”Saya sudah menerima panggilan sebagai saksi untuk persidangan besok. Tapi saya belum bisa datang karena transportasi dari Anambas sedang tidak ada. Kapal trans Nusantara yang biasa melayani rute Anambas-Terempa kandas di karang, sekarang sedang diperbaiki.”terang Raja Tjelak Nur Djalal.
Pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran tersebut dengan mengirimkan surat elektronik.”Saya sudah emailkan surat berhalangan hadir pada Kamis (28/08) ke pihak Kejati Kepri. Insya Allah, Sabtu (29/08), kalau ada kapal saya berangkat ke Tanjungpinang.”ungkap Raja Tjelak Nur Djalal.
Sebelumnya, Nofriandi SH, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi DPID Anambas membenarkan telah melayangkan surat panggilan untuk persidangan pada Kamis (27/08). Dimana salah satu surat ditujukan ke Raja Tjelak Nur Djalal selaku Sekda dan Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus DPID Anambas ini.”Iya, salah satunya Sekda. Suratnya sudah dikirim.”ucap Nofriandi SH usai persidangan dengan terdakwa Handa Rizky SE, Rabu (26/08).(irfan)