8 Orang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Delapan orang ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Timur.
Hal dibenarkan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal saat dikonfirmasi radarkepri.comĀ Sabtu (27/10) disela pengukuhan Balai Perhimpunan Melayu Raya (BPMR) korwil Tanjungpinang.”Iya, sudah ditetapkan 8 tersangka dalam kasus pengrusakan pagar pembatas yang dilaporkan Djodi.”kata Kapolsek.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih kata Kapolsek.”Tidak kita tahan.”singkatnya.
Pengrusakan pagar pembatas tanah itu terjadi awal Oktober 2018 lalu di Kelurahan Melayu Kota Piring. Tembok pembatas itu dibangun hampir 2 meter, namun belum selesai dibangun warga sekitar marah dan merobohkan tembok terbuat dari batako tersebut.
Mengenai berkas, apakah sudah dilimpahknn ke Jaksa? Kapolsek mengatakan.”Belum, masih kita susun dan lengkapi.”tegasnya.
Delapan IRT pelaku pengrusakan diancam melanggar pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahin 6 bulan (ayat 1).
Herman SH MH, penasehat hukum Djodi Wirahadikusuma membenarkan laporan klienya tersebut.”Tapi saya tidak tahu siapa-siapa yang jadi tersangka. Kasusnya memang sudah naik ketahap penyidikan. Hal ini kami ketahui dari SP2HP yang dikirim penyidik beberapa waktu lalu.”kata Herman SH MH.(irfan)