; charset=UTF-8" /> Wabub Natuna hadiri HUT Kejaksaan ke 57 - | ';

| | 343 kali dibaca

Wabub Natuna hadiri HUT Kejaksaan ke 57

Wabup Natuna saat menghadiri HUT Kejaksaan.

Natuna, Radar Kepri-Wabup Natuna ucapkan terimakasih kepada pihak kejari, atas kerjasamanya selama ini dalam mendampingi kegiatan Pemkab Natuna, kata Dra.Hj. Ngesti Yuni Suprapti, Wakil Bupati Natuna, pada kesempatan HUT Kejaksaan yang ke 57 semalam.

Masih Ngesti menambahkan, semoga pihak kejari natuna, terus dapat memberikan konsultasi dan pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Natuna, yang sedang melaksanakan kegiatan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari yang bisa merugikan daerah. sehingga kedepan tidak ada lagi hal hal yang merugikan pemerintah daerah maupun pribadi, harap Ngesti.

Selain itu Ngesti, juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati Natuna Drs.H. Hamid Rizal, karena ada dinas luar.

Wabub, juga menghimbau agar semua pihak untuk dapat memerangi narkoba, “mari kita jaga anak anak kita dari peredaran narkba, karena narkoba dapat merugikan diri sendiri.”Ajak Ngesti.

Selain Wakil Bupati Ngesti, juga nampak Ketua DPRD Natuna Yusri Pandi, Sekda Natuna Wan Siswandi, S.Sos. M.Si, Danlanal Kolonel Laut. Tony P Hardyjanyo. serta undangan lainya.

Kajari Natuna Efrianto, SH.MH. pada kesempatan itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah natuna atas peristiwa kaburnya empat orang warga Vietnam, terdakwa kasus ilegal fishing yang masih menjalanni pemeriksaan di Kejari Natuna.

Menurut Efrianto, “Kaburnya para Nahkoda Vietnam tersebut, disebabkan minimnya fasilitas dan petugas penjagaan di Kejaksaan Natuna saat ini.

Petugas hanya ada sebanyak 13 orang. tambah 2 orang security, jelas tidak akan mampu menjaga tahanan yang begitu banyak, keluh Efrianto.

Masih Efrianto, Tambah lagi tempat khusus untuk menampung para terdakwa Ilegal Fishing ini belum ada di Kejari Natuna. mau tidak mau kami harus berbaur dentan mereka di sekitar kantor ini.”Sampai Efrianto dalam sambutannya di acara HUT ke 57 Kejaksaan di Jalan Pramuka Rana. Saptu, ( 22/07) semalam.

selain itu Efrianto juga menyampaikan, bahwa dalam prnangan ilegal fishing tidak dapat serta merta dilakukan penahanan didalam Sel, sebagaimana tahan umum.

karena ada hukum perikanan internasional yang mengatur, dimana pelaku ilegal fishing hasil tangkapan Zona ZEE, tidak boleh dilakukan penahanan dalam Sel. “Mereka memang tidak dibenarkan dilakukan penahanan di dalam sel sebagai mana tahanan umum. inilah lemahnya hukum kita, mereka para pelaku ilegal fishing, sudah mencuri ikan tetapi tidak boleh ditahan.

Namun demikian, kami akan berupaya akan menegakkan hukum dan ke adilan hukum di Natuna. dan tetap berupaya kasus serupa tidak akan terulang kembali.”Janji Efrianyo. (herman)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Jul 2017. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek