Tanah Pemkab Natuna Senilai Rp 45,9 Miliar Tanpa Bukti Kepemilikan
Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dalam audit LHP atas LKPj TA 2019 menemukan 143 Bidang Tanah yang Tidak Didukung Bukti Kepemilikan
Aset tanah pada delapan OPD karena belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna senilai Rp 45.929.476.766 dengan rincian sebagai berikut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 3.B/LHP/XVIII.TJP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017 pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern melaporkan beberapa kelemahan atas pengelolaan aset diantaranya Penatausahaan Aset Tetap dan Aset Lainnya Pemerintah Kabupaten Natuna Belum Sesuai Ketentuan. BPK merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
untuk membuat road map penyelesaian pensertifikatan tanah pemerintah daerah.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bupati telah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna untuk segera menindaklanjuti rekomendasi
BPK sebelumnya dengan membuat road map penyelesaian pensertifikatan tanah pemerintah
daerah namun masih belum sesuai dengan rekomendasi.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Subbidang Inventarisasi dan Penghapusan
BPKAD, diketahui bahwa upaya pensertifikatan belum dilakukan secara optimal karena keterbatasan anggaran dan personil yang menangani.
Untuk aset tanah telah diupayakan pensertifikatan atas nama Pemkab Natuna melalui perjanjian kerjasama dengan Kantor
Pertanahan berdasarkan MoU Nomor 180/HK-MoU/19/2019 dan Nomor 01/100-21.03/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019. Pada Tahun 2019 telah dianggarkan Belanja Sertifikasi sebesar Rp216.460.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp44.599.916,00. Realisasi tersebut digunakan baru sampai proses pemisahan dari sertifikat induk tanah milik warga sebanyak 35 bidang dan belum menjadi sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna. Rincian
aset tanah yang belum bersertifikat pada Lampiran 2.(irfan)