; charset=UTF-8" /> Sudah Pindah, Ratusan PNS Masih "Makan" APBD Natuna - | ';

| | 2,807 kali dibaca

Sudah Pindah, Ratusan PNS Masih “Makan” APBD Natuna

Yus Pendi, ketua DPRD Natuna.

Yusri Pendi, ketua DPRD Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Natuna, Yusri Pandi menilai Aparatur Sipil Negara (ASN), dulu disebut PNS yang tidak menjalankan tugasnya, namun masih tetap terima gaji dan insentif  (kesra) setiap bulan. berpotensi korupsi.

Hal itu dikatakan Yusri terkait ratusan PNS dilingkungan Kabupaten Natuna yang pindah keluar daerah sejak tahun 2015 sampai 2016 ini namun masih di beri gaji dan tunjangan (kesra) oleh Pemda Natuna.

Pada tahun 2015 PNS yang mengajukan pindah dan sudah di rekomendasikan oleh Bupati Natuna Drs. H Ilyas Sabli, sebanyak 44 orang, pada tahun 2016 sebanyak 73 orang , total 113 Orang dari data Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Natuna.

Dari jumlah tersebut diatas kabarnya hampir 80 persen belum ada mendapat SK penempatan tugas yang baru dari Gubernur Kepri. Sehingga sejumlah PNS tersebut masih terlutang lantung belum bekerja. Sedangkan semua mereka sudah meninggalkan Natuna sejak 6 sampai 8 bulan yang lalu.

Yang menjandi permasalahan, ratusan PNS itu masih menerima gaji dan tunjangan Kesra dari Pemda Natuna. Bukankah ini sudah merugikan keuangan negara. Orang tidak melaksanakan tugasnya tetapi masih diberikan gaji dan tunjangan. Kalau umpamanya di ratakan saja mereka mendapat tunjangan Rp 1.000.000,- per orang,  satu tahun Rp. 100.000.000,- kalau dikalikan satu tahun bukankah sudah Rp. 1,2 miliar  keuangan daerah di salah gunakan,  itu jelas bukan jumlah yang sedikit.

Pada hal sudah dijelaskan didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.  35. Tahun 2010 tetang Kepegawaian. Bagi PNS yang mangkir dan tidak menjalankan  tugas dan tangungjawabnya selama 45 hari diberikan sangsi teguran tertulis.”Dan 46 hari masih tidak menghiraukan teguran tersebut,  Akan diberikan sanksi penahan gaji. “Kata Ali  (30) Warga Ranai kepada Media ini Rabu (12/04) dini hari.

Nah,  sebaliknya juga perlu dipertanyakan, kalau dinas dan instansinya masih memberikan gaji dan tunjangan kepada PNS yang tidak menjalankan tugasnya, tentu Dinas dan instansi yang bersangkutan juga sudah melanggar PP No. 35. Tahun 2010 tersebut.  Kalau hal itu benar perlu dipertanyakan ada permainan apa antara Bendahara dinas dan instansi tersebut dengan PSN yang bekerja tersebut?  Bisa saja ada dugaan masyarakat masih berlaku permainan istilah sistim belah  semangka  antara bendahara dan PNS tersebut. Sementara daerah dirugikan dengan jumlah miliaran rupiah.

Termasuk beberapa Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit dilingkungan Pemkab Natuna yang sudah pindah tetapi masih diberi insentif dan tunjangan oleh bendahara Puskesmas.
Meskipun mereka sudah lebih 3 bulan meninggalkan Natuna.

Hal,  tersebut dibenarkan oleh beberapa  pegawai Puskesmas di Natuna. “itu benar pak,  Dokter Gigi  itu sudah lebih tiga bulan meninggalkan Natuna pindah keluar, tetapi bendahara masih mengirimkan uang gaji, insentif  serta  uang tunjangannya.

Kejaksaan Negeri Ranai diminta menyelidiki dugaan korupsi yang diungkap ketua DPRD Natuna. Sehingga rakyat Natuna dapat menikmati APBD-nya dari gaji PNS yang sudah pindah itu.(herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Apr 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek