; charset=UTF-8" /> SK PAW Dari Rusli ke Rusdi Sudah Ditandatangani Gubernur - | ';

| | 1,288 kali dibaca

SK PAW Dari Rusli ke Rusdi Sudah Ditandatangani Gubernur

Yusri Pandi, ketua DPRD Natuna.

Yusri Pandi, ketua DPRD Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Setelah melalui proses  panjang, akhirnya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Mohammad Rusdi  alias Moh oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  DPD Kabupaten Natuna yang akan menggantikan   Anggota DPRD Natuna non aktif Rusli  alias Bujang Gondrong karena tersandung kasus korupsi dana Bansos aspirasi dewan dengan kerugian negara sekitar Rp 300 juta itu Kini surat keputusan PAW itu sudah ditandatangani Gubernur Kepri. “Iya Bang, kita dapat informasi berkasnya PAW itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Drs. H. Nurdin Basirun, tinggal dikirim saja oleh Propinsi.”Ungkap Yusri Pandi, ketua DPRD Natuna Kamis,(08/09) hari ini di ruangan kerjanya DPRD Natuna. Untuk acara pelantikan.”Memang belum ditentukan harinya, karena masih menunggu berkas itu dikirim dan sampai di Natuna.”kata Yusri. Sementara ketika media ini menanyakan terkait kasus Abil Hanafi, yang diduga telah melakukan pencabulan dan menggugurkan kandungan anak  dibawah umur, NV yang sedang ditangani oleh Polda Kepri. Yusri mengaku belum mendapat berita terkit kasus tersebut.”Kita belum tau itu,  bagaimana kelanjutan prosesnya.  Sebab DPRD Natuna, sampai saat ini belum ada menerima surat pemberitahuan dari Polda apakah dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidaknya. Saudara Abil Hanafi sampai saat ini masih anggota DPRD Natuna aktif. “Terang Yusri. Saat ditanya media ini apakah Abil Hanafi, masih aktif masuk kantor sebagai mana sebelum sebelumnya? Dengan mimik wajah yang agak berat mengatakan, “Masih, sampai saat ini saudara Abil Hanafi masih masuk kantor.”ucap Yusri.(herman)

Ditulis Oleh Pada Kam 08 Sep 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek