Sidang Kades Matak Hadirkan Ketua Karang Taruna Setempat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi oknum Kades Matak (Awaludin).dan Sekdesnya (Fendi Surya Irawan) hari ini, Senin (08/08/ dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni ketua Karang Taruna setempat, Ariyanto.
Saksi mengungkapkan peran BPD Matak dalam penggunaan dana desa.”Itu kelalaian pak.”ucapnya menjawab pertanyaan penasehat hukum (PH) terdakwa Awaludin yakni Dicky Eldina Oktaf SH.
Saksi juga menerangkan pembelian lapangan serbaguna memakai dana pribadi Kades dan memberikan manfaat pada masyarakat.”Kalau dulu, sebelum dibeli dari Amri. Untuk memakai lahan harus sewa pada pemiliknya jika ada kegiatan seperti Bazar, maka stand. Maka dibayar sewanya pada yang punya lahan. Sejak dibeli pak Kades tidak pernah sewa lagi.”ujarnya.
Menjawab pertanyaan jaksa tentang pembangunan lapangan serbaguna, Ariyanto mengetahui karena hadir sebagai masyarakat saat pembahasan pembelian tersebut.
Kemudian mengenai anggaran pembangunan tahap awal lapangan serbaguna.”Setahu saya anggarannya Rp 350 juta pak.”katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Kemudian untuk biaya operator alat berat, saksi mengatakan tidak tahu berapa upah yang diterima pekerja. Terkait pembelian lahan Rp 50 juta dan Rp 130 juta.”Jadi total uang pribadi kepala desa untuk pembelian lahan itu totalnya Rp 180 juta.”tanya jaksa.”Iya pak.”jawabnya. Dengan rincian Rp 130 juta untuk pembelian lahan Amri dan Rp 50 juta lagi lahan yang ada dibelakangnya.
Ariyanto mengaku kenal dengan Awaludin sudah lama.”Kenal sejak Awaludin masih menjadi PTT.”katanya.
Menurut saksi yang dihibahkan tanah urukan (timbunan).”Lahanya tidak dihibahkan. Yang dihibahkan tanah urukan saja. Dengan masa kerja menimbun 20 hari, tiap orang dapat Rp 130 ribu.”bebernya.
Ariyanto juga mengungkapkan, saat ini lapangan serbaguna itu tidak bisa dimanfaatkan karena bermasalah.”Masyarakat sangat dirugikan atas permasalahan ini.”tegasnya.(Irfan)