Sidang Anak Angkat Jual Tanah Tanpa Ijin Ahli Waris, Hadirkan 4 Orang Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Maulana Rifai alias Uul hari ini Rabu (08/01) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa hadirkan 4 orang saksi, 3 orang dari pihak ahli waris yang sah (anak kandung).yaitu Risnawati alias Iis, Ratna, Rini dan Tiwan (pembeli)
Saksi Iis mengaku melaporkan awalnya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan. Namun dalam proses hukumnya, penyidik menilai tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilanjutkan proses hukumnya.”Ibu saya (Hajjah Ciah Sutarsih) awalnya menanyakan pengukuran ulang. lahan. Ibu meminta saya menanyakan ke Uul, karena Uul yang urus.”jelasnya.
Iis menelpon Uul dan menanyakan surat tersebut.”Uul bilang dirumah, waktu Uul datang kerumah, Uul bilang sudah dijual.”terangnya.
Saksi Iis mengaku tidak mengetahui apakah terdakwa Uul telah memberikan kuasa menjual tanah seluas 8 hektar tersebut dan juga tidak tahu kepada siapa lahan itu dijual.
Penasehat hukum Maulana Rifai alias Uul, Hendie Devitra SH MH, Hendi Amerta SH dan Oky Ferdyan SH mempertanyakan siapa Yuslen.”Itu pemilik tanah awal, bapak kami (Ramli, alm) beli dari pak Yuslen.”ujarnya menjawab pertanyaan Hendie Devitra SH MH.
Menjawab pertanyaan Hendie Devitra SH MH tentang ada pencabutan kuasa melapor, saksi Iis membenarkan.”Ibu saya bilang Uul datang malam, memaksa untuk mencabut laporan.”ujarnya.
Saksi Iis mengaku Uul ini merupakan anak angkat sejak dari kecil dan sudah dianggap saudara. Saksi Iis juga belakangan baru tahu tanah tersebut dijual dengan nilai Rp 170 juta.
Tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor : 54/BT/1983 atas nama Yuslen tanggal 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur yang dibeli oleh Ramli (alm), suami Ciah Sutarsih.
Dalam persidangan terungkap adanya laporan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan didepan ke majelis hakim. Namun anehnya, proses hukum yang sampai ke pengadilan adalah penggelapan dan penipuan.
Saksi Iis mengaku kecewa dengan ulah Uul karena perlakuan orang tua mereka terhadap Uul tidak dibedakan.”Sama dengan anak kandung, tapi kami tidak dihargai. Bahkan terkesan disepelekan”terang Iis.
Saksi lainnya, Ratna mengaku baru tahu tanah dijual pada 2019 (di Polsek) dan baru dilaporkan pada tahun 2022 dan laporan polisi di Polres Bintan pada tahun 2024.
Saksi Rini mengakui tahu tanah itu milik ayahnya karena waktu kecil sering camping ditanah tersebut. Saksi juga baru tahu tanah itu dijual dari saksi Risnawati.
Selanjutnya saksi Tiwan membenarkan membeli tanah dari Uul dengan harga Rp 170 juta.”Awalnya setelah melihat tanah saya tak berminat tapi beberapa hari kemudian Uul bawa surat tanah dan menawarkan Rp 240 juta. Saya keberatan dengan harga itu.Saya juga sempat berkomunikasi dengan ibu (Ciah Sutarsih) saya mau antar uang DP Rp 60 juta ke ibu, tapi ibu tak bisa jumpa karena sakit, jadi uangnya saya titip Uul dan buat tanda terima kuitansi, itu awal tahun 2017 di Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang.”terangnya.
Saksi Tiwan mengaku tidak pernah tahu ada pengoperan hak untuk Uul atas surat tanah tersebut.
Saat ini, lanjut Tiwan, tanah itu saat ini sudah dijualnya ke PT BAI dengan harga lebih sedikit saja.
Persidangan dipimpin hakim Boy Syailendra SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi SH MH dan Fausi SH MH.(irfan)