; charset=UTF-8" /> Sekda Pimpin Rapat Akademis Percepatam Daerah Baru - | ';

| | 379 kali dibaca

Sekda Pimpin Rapat Akademis Percepatam Daerah Baru

Sekda Natuna pimpin rapat percepatan daerah baru.

Natuna,  Radar Kepri-Bupati Natuna Drs. H. Hamid Rizal, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Drs. Wan Siswandi,  S. Sos, pagi ini hadiri, sekaligus memimpin acara rapat kajian Akademis Pembentukan Daerah Otonom Baru (Pemekaran Wilayah) Kabupaten Natuna Propinsi Kepulauan Riau. Selasa,  (23/05) pada pukul 08.30 Wib di Aula ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bukit Arai.

Hadir diacara tersebut, selain Sekda Natuna  Wan. Siswandi, S. Sos. Juga hadir  Ketua DPRD Natuna Yusri Pandi, serta pejabat Eselon 1, 2 , 3 dan 4 seperti  Camat,  Lurah dan Kepala Desa beserta Staf  di lingkungan Pemda Natuna serta perwakilan Mahasiswa natuna.

Sekda Natuna dalam kata pembukanya mengatakan,  “Saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa Pak Bupati tidak dapat hadir pada hari ini bersama kita karena beliau ada pelatihan selama dua hari di luar daerah.”Sampai Wan Sis.

Masih Wansis, mewakili Pemerintahan Daerah (Pemda) Natuna, yang pertama  kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Prof. Dr.  Sadu Wasistiono, MS. serta rombongan Yang sudah hadir di natuna.” Sapa Wan Siswandi.

Wansis juga membuka perkataan, “Dengan dibukanya pengoperasian Terminal Bandara baru  Enclave Sipil Raden Sadjad Ranai  baru baru ini, kita harapkan dapat mendorong pembentukan daerah otonomi baru wilayah Kabupaten Natuna kedepan. Yang jelas yang sudah kita rasakan  sekarang kita tidak lagi menunggu sebelum keberangkatan dibawah bawah pohon lagi. “Jelas Wan Siswandi berseloroh.

Selaku narasumber yang diminta oleh pemda Natuna Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS. Guru Besar Manajemen Pememerintahan dan Otonomi  Daerah IPDN Kampus jati Nangor itu mengatakan, ”
Dalam kepentingan strategis nasional, tidak ada yang tidak mungkin,  termasuk  pemekaran Kabupaten dan Kota serta  Propinsi khusus di Natuna. “Jelas Sadu.

Masih Sadu mengatakan,  “Namun semua itu butuh kajian dan proses yang matang.

Secara prosedural, ditingkat nasional, telah disusun desain besar penataan daerah (Desartada) berdasarkan desartada di atas, maka setiap propinsi diminta menyusun desain penataan daerah (Detada) disesuaikan dengan kondisi situasi setempat serta perubahan kebijakan di tingkat nasional, melalui kajian akademik kasus demi kasus bagi setiap daerah yang akan direncanakan untuk dimekarkan.

Filosofis dan paradigma Desartada yang digagas para ahli selama ini sudah pula diakomodasi dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,  sehingga membuka celah bagi darah otonomi yang ada di Indonesia baik Kabupaten /Kota maupun Propinsi untuk melakukan wilayah secara berjenjang dan paripurna yang dimulai dari level penataan desa, Kecamatan,  Kabupaten serta Propinsi.

Desain besar penataan daerah terbagi 4(empat) terdiri dari 1, pembentukan darah persiapan,  2, penataan daerah otonom. 3, penataan daerah wilayah yang bersifat khusus, dan ke 4, estimasi jumlah daerah otonom.”Papar Sadu.

Masih Sadu menjelaskan, pemekaran wilayah menurut UU nomor 23 Tahun 2014. Bahwa pemekaran daerah masuk dalam konteks penataan daerah (pasal 31 ayat 3 dan 4 menyebutkan bahwa penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Pada pasal 34 persyaratan dasar kewilayahan, 1. Luas wilayah,  2 jumlah penduduk minimal,  3 batas wilayah,  4 Cakupan wilayah,  5 batas minimal usia minimal daerah propinsi, daerah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.

Pada pasal 35, untuk persyaratan Pengusulan pembentukan Propinsi paling sedikit 5 Kabupaten/Kota. Pengusulan Kabupaten,  paling sedikit 5 Kecamatan. 4 Kecamatan untuk Kota, dengan batas minimal usia propinsi 10 tahun,  Kabupaten dan Kota 7 tahun. dan batas usia kecamatan yang menjadi cakupan Wilayah daerah Kabupaten/Kota 5 (Lima) tahun terhitung sejak pembentukan.

Mekanisme pembentukan daerah persiapan (Bottom UP) pasal 38 UU nomor 23 tahun 2014. Berdasarkan usulan TIM pemekaran/pembentukan di daerah yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten dan Propinsi, maka Gebernur menyampaikan kepada DPR RI dan DPD RI, setelah dilakukan pengkajian melalui tim pengkajian DPR dan MPR menyampaikan kepada pemerintah pusat. (Mendagri ) apabila sudah memenuhi syarat, Menteri menyampaikan izin prakarsa penyusunan RPP tentang pembentukan daerah persiapan kepada Presiden.”Terang Sadu.

Namun bagaimana dengan Pemekaran Kabupaten dan Propinsi di Natuna, Kalau sudah di usulkan dan lengkap persyaratan, kalau itu dinilai dibutuhkan untuk kepentingan strategis pertahanan nasional bisa saja dipercepat oleh pemerintah pusat.

Sebab kata Sadu dengan banyaknya pasukan ditempatkan di sini jelas pimpinannya bintang satu, tentu tingkat koordinasi nya tidak lagi ke Bupati, jelas kepada Gubernur. Hal ini bisa saja sebagai penunjang percepatan terbentuknya propinsi khusus Natuna. ” Tambah Sadu.

Pada kesempatan tersebut, Daeng Rumadi selaku tokoh masyarakat, berharap apa yang dikatakan Prof Sadu benar benar cepat terkabul. Namun, Daeng Rumadi, memintak agar Natuna diusulkan sebagai propinsi otonomi khusus.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Natuna ini juga mempertanyakan atas dibangunnya barak barak perumahan TNI di tengah kota, bukannya kami tidak suka dengan TNI tidak, pada kesempatan ini saya ingin sampaikan kepada pak Profesor untuk disampaikan di pusat, kenapa kem kem perumahan TNI ini kok dibangun di tengah tengah kota, kok tidak di pinggir yang sepi penduduk. Kami mendengar,  dimana China Tiongkok saat ini telah membangun landasan cerobong persenjataannya menghadap arah ke wilayah natuna. Tentu jelas kalau ada komplit kami masyarakat yang akan menjadi sasaran utama.  Sebab TNI dan masyarakat membaur. “jadi kalau China bilang lu pilih mati atau hidup,  tentu kami pilih hidup,  lu harus gabung ama ue” ya Bapak bapak di pusat jangan ngumpat kami kalau kami harus gabung dengan China karena kami takut mati tentunya kami pilih hidup dan aman. “Sampai Daeng Rumadi.

Menanggapi hal tersebut, Prof Sadu mengatakan, ” iya benar, kalau terjai komplit antara indonesia dengan negara tetangga tersebut jelas yang disasar pangkalan TNI. Kalau dekat antara TNI masyarakat jelas akan kena dampak sasaran. “Kata Sadu.

Namun semua itu disebabkan kekurang tegaskan pemerintah daerah dalam meletakkan posisi wilayah pembangunan tersebut. Tetapi yang sudah terlanjur tentu sudah sulit untuk kita robah, tetapi kalau masih ada penambahan pembangun barak barak tersebut boleh ditegaskan untuk tidak dibangun berdekatan dengan pemukiman masyarakat. “Usul Sadu.

Acara berlangsung kondusif dan selesai pada pukul 11.45 WIB. (herman)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Mei 2017. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek